Mantan Tukang Becak Pengedar Dextro

Mantan Tukang Becak Pengedar Dextro

Berhasil Diamankan Berikut 2000 Butir Pil CIREBON – Tergiur dengan keuntungan yang berlipat, Sub (28) alih profesi dari tukang becak menjadi pengedar pil dextro. Warga Kampung Kutagara, Rt 04 Rw 02, Kelurahan Jagasatru, Kota Cirebon ini biasa mengedarkan pil dextro di seputar Pasar Jagasatru. Saat mengedarkan pil dextro di areal Pasar Jagasatru, Kamis (6/12), sekitar pukul 11.00, Sub berhasil ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Utbar beserta barang bukti pil dextro sebanyak 2000 butir dan 18 lembar pil trihex berisi 180 butir serta uang tunai senilai Rp329.000. Kapolresta Cirebon Kota, AKBP Asep Edi Suheri SIK melalui Kapolsek Utara Barat Kompol Hasanudin SH dan Kanit Reskrim Ipda Rido Purnomo SH menerangkan, penangkapan pelaku berawal adanya laporan dari sejumlah warga yang resah terhadap peredaran pil dextro di wilayah Jagasatru. Warga menduga Sub menjadi pengedar pil dextro karena rumahnya sering ramai dikunjungi sejumlah pemuda. Mendapat laporan itu, petugas Polsek Utbar melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Sub tak menyadari calon pembelinya adalah polisi, dan seketika mantan tukang becak itu berhasil dibekuk. \"Istri saya selalu mengeluh, akibat kebutuhan ekonomi jarang terpenuhi. Tapi setelah mengedarkan pil dextro, segala kebutuhan dapat terpenuhi, seharinya dari hasil penjualan pil itu, mendapatkan untung hingga ratusan ribu rupiah,\" ucap Sub di hadapan penyidik Polsek Utbar. Sub mengaku, membeli pil dextro dan pil trihex dari Jakarta. Dijual secara eceran seharga Rp5000 per paket isi 20 butir pil dextro, dan jenis pil trihex seharga Rp8000 per lembar isi 10 butir. Keuntungan yang diperoleh bisa mencapai lebih dari Rp100 ribu per hari. Sementara, Ipda Rido Purnomo SH mengatakan, Sub bisa dijerat pasal 196 jo 98 ayat 2 dan 3 jo 197 jo 106 ayat 1 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun kurungan penjara dan denda senilai Rp1.000.000.000. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: