Kejari Kuningan Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Perkara Pidana Lainnya

Kejari Kuningan Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Perkara Pidana Lainnya

KUNINGAN–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memusnahkan barang bukti perkara pidana yang ditangani sejak 2012 hingga 2017. Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Ciniru Kecamatan Jalaksana, Senin (27/11). Hadir dalam acara tersebut perwakilan Dandim 0615 Kuningan, perwakilan Kapolres Kuningan, Kepala Kejari Kuningan Adhyaksa Darma Yulianto SH MH, Kepala BNN Kuningan Drs Edi Haryadi MSi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kuningan KH Abdul Aziz Anbar Nawawi, perwakilan Polsek Jalaksana, Danramil Jalaksana Kapt Cav Sunarto, serta undangan lainnya. Adapun barang bukti perkara pidana yang dimusnahkan tersebut di antaranya narkotika jenis sabu-sabu berjumlah 185 paket senilai Rp111 juta, narkoba jenis ganja 32 perkara berjumlah 133 paket senilai Rp79.800.000, narkotika jenis tembakau Gorilla sebanyak 26 paket senilai Rp15.600.000, obat jenis tramadol yang dijual tanpa izin sejumlah 14 perkara dengan jumlah barang bukti 4.999 butir bernilai Rp7.489.000, obat jenis Trihexyphenidhyl sebanyak 482 butir senilai Rp723.000 yang dijual tanpa izin dengan jumlah 12 perkara. \"\"Selain itu, terdapat pula barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.832 butir obat jenis Hexymer senilai Rp2.748.000 yang dijual tanpa izin dengan jumlah 8 perkara, obat jenis Dextromethorphan yang dijual tanpa izin dengan jumlah 14 perkara dengan total 10.356 butir senilai Rp15.543.000, dan pil CTM sebanyak 720 butir senilai Rp1.080.000, serta pemusnahan senjata berupa samurai, golok, pisau belati, obeng, linggis, kunci leter T, badik, kampak, palu, mata bor, celana dalam anak perempuan, dan VCD porno. Dalam kesempatan itu, Kejari juga memusnahkan barang bukti berupa gula putih sebanyak 126 karung dengan jumlah total 6.300 kg senilai Rp78.750.000. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara ditimbun dengan tanah. Adapun perkara pidana ini atas nama Iwan Setiawan Arifin yang didakwa melanggar pasal 113 UU Nomor 7/2014 tentang perdagangan. Pemusnahan barang bukti dilakukan melalui 3 tahap, yakni dengan cara dibakar untuk jenis narkotika ganja, sabu dan berkas lainnya. Lalu ada pula yang dihancurkan dengan cara diblender untuk narkotika jenis pil, serta pemotongan barang bukti jenis senjata dan sejenisnya menggunakan mesin alat pemotong besi. Lantaran lokasi TPA dalam kondisi becek karena diguyur hujan, pengelola TPSA Ciniru yang dipimpin Dedi Magrib, terpaksa memasang karpet merah untuk mengurangi ketebalan tanah basah. Sementara itu, Kepala Kejari Kuningan Adhyaksa Darma Yulianto SH MH dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan perwujudan institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana. Proses perkara bermula dari tahap penyidikan oleh kepolisian dan kemudian diserahkan kepada kejaksaan dalam tahap penuntutan yang selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan. “Setelah inkracht atau berkuatan hukum tetap, maka kejaksaan melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan. Jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, maka Jaksa akan memasukan terdakwa ke Lembaga Pemasyarakatan. Sedangkan terhadap barang buktinya dapat dikembalikan kepada korban atau terdakwa atau orang yang berhak, dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan. Dalam hal ini, putusan untuk barang buktinya adalah dirampas untuk dimusnahkan,” kata Adhyaksa. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: