Acuan Remunerasi Pakai Absensi, Beban Kerja Terabaikan

Acuan Remunerasi Pakai Absensi, Beban Kerja Terabaikan

CIREBON - Pemberlakuan remunerasi di tahap awal, dikhawatirkan berdampak pada motivasi kerja aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Cirebon. Salah seorang pejabat eselon II memprediksi, kebanyakan ASN nantinya sebatas menjadi pekerja yang asal gugur kewajiban. Mereka tidak lagi bersedia berbuat lebih termasuk dalam aspek-aspek administrasi. “Nanti, apa bedanya orang yang menjabat PPK, PPTK sama yang nggak ngapa-ngapain? Sementara yang nggak ngapa-ngapain ini absennya full,” tanya dia, saat dijumpai wartawan koran ini. Meski belum mendapat sosialisasi yang utuh, tapi ada beberapa sistem yang sudah tergambar dalam penerapan awal remunerasi. Salah satunya penggunaan absensi sebagai tolak ukur di masa awal pemberlakuan. Dengan absensi jadi acuan, rumusan pemberian remunerasi terlalu kuantitatif. Dalam rumusan remunerasi yang diterima Radar, absensi ini mencerminkan disiplin, tapi tidak selalu berbanding lurus dengan kinerja. “Kalau sekarang jadi PPK ada honornya. Nanti remunerasi kan nggak hilang honornya. Bisa jadi malah nanti nggak ada  yang mau jabat PPK, PPTK,” beber kepala dinas yang enggan diungkap identitasnya ini. Tidak hanya itu, sebagai pejabat eselon II dia tidak menutupi ada kekhawatiran remunerasi ini mengurangi pendapatan pribadinya. Meski enggan membuka pendapatan dari honor kegiatan yang diterima, tapi melihat ilustrasi yang dimuat di infografis Radar Cirebon, Kamis (22/11), dia mengaku cukup terhenyak. Baginya, tunjangan kinerja ini justru menggerus penghasilan. Sebagai ilustrasi, kata dia, honor kegiatan eselon II bisa mencapai Rp1 juta per kegiatan. Eselon III sekitar Rp788 ribu. Eselon  IV Rp755 ribu dan untuk pelaksana termasuk bendahara pembantu mulai dari Rp300-500 ribu untuk setiap kegiatan. Honor yang diterima eselon IV dengan Eselon III terkesan hampir sama, kalaupun ada selisih itupun tidak terlalu besar karean honor eselon II potongan pajaknya cukup besar yakni mencapai 15 persen. Sedangkan pajak untuk eselon IV hanya 5 persen yakni terkena pajak PPh.  “Kita setahun hanya 8 kali kegiatan. Tapi bidang lain bisa 17 kegiatan dalam setahun. Kalau ada remunerasi, yang ada kegiatan yang enggak ya dapatnya sama,” katanya. Meski akan diterapkan 1 Januari 2018 mendatang, tampaknya masih belum ada kejelasan berapa besaran remunerasi yang akan diterima masing-masing PNS di lingkungan Pemkot Cirebon. Tim perumus remunerasi sendiri masih bungkam. Mereka tidak bersedia mengungkapkan draf pembahasan yang diklaim sudah 90 persen itu. Sekretaris Daerah, Drs H Asep Deddi MSi juga enggan menyebut tambahan penghasilan ASN ini sebagai remunerasi. “Sebetulnya itu bukan remunerasi, tapi pengalihan saja dari honor kegiatan ke tunjangan,” katanya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: