Masih Banyak Praktek Pungli Bikin SKCK di Kantor Polisi

Masih Banyak Praktek Pungli Bikin SKCK di Kantor Polisi

JAKARTA-Hasil investigasi Ombudsman RI menemukan masih adanya sejumlah maladministrasi dalam pelayanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Salah satunya indikasi pungutan liar (pungli) Rp 10 ribu tiap lembar SKCK. Masalahnya, tahun ini bertepatan dengan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan jumlah peserta 2,4 juta orang. Bisa jadi uang pungli SKCK dari situ mencapai Rp 24 miliar. Itu belum termasuk pengurusan SKCK dari pemohon lain seperti pengemudi angkutan online. Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala menjelaskan, investigasi dilakukan pada layanan SKCK karena jumlahnya massal. Terdapat momen tes CPNS yang digelar pemerintah tahun ini. \"SKCK menjadi syarat mutlak untuk semua peserta tes. Jumlah pesertanya sampai 2,4 juta orang,\" paparnya. Dalam temuan Ombudsman itu, diketahui ada sejumlah indikasi pungli. Misalnya dengan gestur dari petugas untuk meminta uang atau sebagainya. Bisa Rp10 ribu dan ada yang Rp5 ribu. \"Intinya, ada permintaan uang lebih untuk mengurus. Sebab, aturannya SKCK itu hanya membayar Rp30 ribu. Namun, banyak yang membayar lebih hingga Rp 10 ribu,\" ujarnya. Selain soal pungli, ada pula penyimpangan prosedur yang terindikasi terjadi. Misalnya meminta kartu keluarga dan KTP untuk dilegalisasi. Padahal, pemohon sudah membawa dokumen aslinya. \"Tentunya ini menghambat dan memperlama. Apalagi, waktu pelayanannya tidak ada kepastian,\" cetusnya. Adrianus mengungkapkan, salah satu masukan dari Ombudsman adalah memampang informasi SKCK sejelas dan sebanyak mungkin di kantor kepolisian. Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayu Seno menyatakan, Polri berterimakasih atas masukan Ombudsman. Langkah selanjutnya untuk mengantisipasi semua masalah itu ialah memberikan pelayanan SKCK online. \"Sehingga mengurusnya tidak perlu bertemu dengan petugas,\" ucap dia. Menurut Putut, petugas yang terbukti melakukan penyimpangan dipastikan mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut beragam, sesuai dengan berat atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan. \"Bisa sampai pemecatan,\" tegasnya. (idr/c9/oki/jpnn)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: