Ingat! Bawaslu Bisa OTT Pidana Pemilu

Ingat! Bawaslu Bisa OTT Pidana Pemilu

MAJALENGKA–Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya selain wajib melayani dan memproses laporan masyarakat, juga dapat melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Hal itu dilakukan jika menemukan pelanggaran pemilu yang dilakukan pihak-pihak yang berkepentingan. Ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka H Agus Asri Sabana SAg MSi menjelaskan, pelaku pelanggaran pemilu baik parpol atau caleg, tim sukses, maupun pihak berkepentingan lainnya ketika terlihat langsung mata dan telinga personel pengawas pemilu bisa langsung diamankan beserta alat buktinya. Namun kewenangan tersebut bakal berlaku efektif ketika terbentuk struktur Bawaslu di kabupaten/kota yang bersifat tetap (bukan adhoc) sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Itupun dilakukan ketika sudah memasuki tahapan pencalonan dan kampanye di Pemilu legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. “Dalam UU 7/2017 dijelaskan kewenangan Bawaslu hingga tingkat kabupaten/kota diperluas dan diperkuat, dengan upaya tangkap tangan pada peristiwa pelanggaran pidana pemilu. Misalnya ketika ada tindakan money politics yang terdokumenasikan alat buktinya, bisa diamankan pelaku berikut barang buktinya,” ujar Agus, saat mengisi rakor pengawasan partisipatif pemilu, Selasa (28/11). Saat ini pihaknya memang masih menunggu petunjuk lebih lanjut melalui Peraturan Bawaslu RI, ketika telah terbentuk struktur Bawaslu kabupaten/kota yang bersifat tetap seperti yang diamanatkan Undang-undang 7/2017 tersebut. Bawaslu kabupaten dan kota yang bersifat tetap juga akan diisi lima anggota atau komisioner. Bawaslu juga berwenang meringkus pelaku beserta alat buktinya, menggeledah, serta menyita alat yang dijadikan media pelanggaran pemilu. Misalnya uang atau barang yang dijadikan sarana money politics. Tapi tentu hal tersebut dilakukan dengan koordinasi bersama Satgas Gakumdu. Sedangkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamaan (Panwascam) maupun Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) bertugas sebagai informan yang bisa melakukan pengintaian, pemantauan, serta mendokumentasikan pelanggaran pidana pemilu tersebut. Kemudian segera melapor dan ditindaklanjuti Gakumdu dan Bawaslu. Masyarakat dan elemen lainnya juga bisa menjadi informan dengan kewenangan sama seperti memberi laporan pengaduan awal, atau bisa langsung menyertakan alat bukti peristiwa pelanggaran pidana pemilu tersebut. Anggota Panwaslu lainya Alan Barok Ulumudin MPd menambahkan, dalam penindakan pelanggaran pidana pemilu tersebut pihaknya telah menyediakan layanan pengaduan langsung di sekretariat Panwaslu melalui fanpage medsos Panwaslu atau call centre. Identitas dan privasi masyarakat pelapor akan dirahasiakan. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: