Sofi Pilih Pasrah

Sofi Pilih Pasrah

KEJAKSAN - Direktur Administrasi dan Keuangan Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan, Sofiani, memilih pasrah menanggapi penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon yang menetapkan dirinya sebagai tersangka sumpah palsu dalam sidang pidana korupsi dengan terdakwa mantan karyawan PD Pembangunan, Ismu Widodo. “Cooling down dulu, sudah lebih baik diam saja,” ucapnya kepada Radar, Jumat (3/9). Wanita yang akrab disapa Sofi itu tampak pangling karena tidak mengenakan kerudung. Dia memilih diam lantaran perkembangan informasi setelah penetapan dirinya oleh majelis hakim, hanya didapat dari surat kabar. Belum ada informasi dari lembaga hukum baik polisi atau Kejaksaan Negeri terhadap dirinya secara langsung, pasca penetapan tersebut. “Tidak akan berbuat apa-apa kecuali memohon pada Yang Kuasa, minta yang terbaik,” ujarnya saat ditemui di kantor PD Pembangunan, Jl Slamet Riyadi. Sofi yang dalam kesempatan itu mengaku terburu-buru lantaran akan bertolak ke Bandung, mengaku masih kaget pada penetapan majelis hakim. Tapi dirinya memilih untuk tidak mengambil tindakan apapun termasuk berkonsultasi dengan penasehat hukum. “Belum ada rencana (mengubungi penasehat hukum), didiamkan aja dulu, pasrah,” kata dia. Soal perjalanan kasus tersebut pasca penetapan, Sofi memilih diam. Dia mengaku hanya berusaha untuk mengikuti informasi terbaru dari koran ini. “Ngikutin di koran saja, soal penetapan saya nggak tahu. Cooling down dulu,” tukasnya. Sidang Tuntutan Ismu Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi PD Pembangunan, Edi Winarto mengaku masih memproses penyusunan tuntutan untuk terdakwa Ismu Widodo. Dia belum bisa memastikan kapan penyusunan tuntutan itu selesai untuk kemudian dibacakan di muka sidang. “Masih disusun, kita usahakan secepatnya,” ucap dia, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Cirebon. Edi mengatakan tetap mengupayakan penyusunan tuntutan itu selesai sebelum Idul Fitri. Bahkan, kalau memungkinkan sidang pembacaan tuntutan pun bisa dilaksanakan sebelum cuti bersama. “Tapi kalau belum selesai, apa salahnya setelah Idul Fitri. Kita cuma mengupayakan secepatnya,” kata pria yang juga menjabag Kepala Seksi Pidana Khusus ini. Sayangnya, informasi soal penyusunan tuntutan tersebut belum bisa diakses lebih mendalam, pasalnya Kasubsi Penuntutan, Yuke Sinayangsih tidak bisa ditemui. Informasi yang didapat dari staf Kejari menyebutkan, Yuke sudah bertolak ke Jakarta. Anggota JPU lainnya sama, Muhamad Subhan, juga sudah tidak terlihat di kantornya. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: