Pilbup 2018 Dipastikan tanpa Pasangan Calon Jalur Independen

Pilbup 2018 Dipastikan tanpa Pasangan Calon Jalur Independen

KUNINGAN–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan memastikan di Pilkada Kuningan 2018 tidak ada pasangan calon (paslon) bupati-wabup dari jalur independen atau perseorangan. Hal itu karena hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni Rabu (29/11) tepat pukul 24.00 WIB, tidak ada satu pun warga yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan ke KPU. Ketua KPU Kuningan Hj Heni Susilawati SSos MM didampingi komisioner KPU Divisi Teknis Dadan Hamdani SE mengungkapkan, persyaratan minimal dukungan calon perseorangan sebanyak 63.615, sudah sejak lama disampaikan kepada masyarakat melalui berbagai media, termasuk medsos. Pengumuman tersebut dilakukan melalui penyebarluasan di media 9-25 November 2017. “Kita juga mengundang masyarakat luas dua kali, yang pertama di aula bank bjb dan kedua di aula KPU. Dari dua kali sosialisasi itu tidak satu pun warga yang merapat untuk konsultasi dan sebagainya ke KPU. Padahal kami sangat mengharapkan konsultasi untuk nantinya dimasukkan ke aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” ungkapnya saat menggelar jumpa pers di aula KPU setempat. Silon ini, kata Heni, sangat berbeda dibanding dengan sistem yang dilakukan KPU pada Pilkada sebelumnya. Silon sendiri akan mempermudah KPU dalam melihat dukungan calon. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak ada satu pun warga yang datang untuk menyampaikan syarat dukungan tersebut. KPU sendiri selalu stand by di sekretariat untuk menunggu kedatangan masyarakat, bahkan dibantu dengan PPK yang silih berganti piket di KPU hingga tengah malam. “Tanggal 29 November 2017 kemarin itu terakhir sampai pukul 24.00 WIB, kita juga stand by, bahkan ditambah pasukan dari PPK, kita nunggu ternyata tidak ada. Artinya,di Pilkada Kuningan tahun 2018 nanti tidak ada pasangan calon bupati-wabup dari jalur perseorangan. Jam 24.00 kita juga tutup pagar di depan sebagai tanda tidak bisa lagi masyarakat menyerahkan dukungan ke KPU. Kemarin juga ada dari Panwaslu dan seluruh komisioner serta sekretariat,” jelasnya. Setelah penutupan gerbang kantor KPU, lanjut Heni, pihaknya pun malam itu juga langsung menggelar rapat pleno guna memutuskan tidak ada masyarakat yang menyerahkan syarat dukungan jalur perseorangan. “Atas nama lembaga, saya sampaikan terima kasihkepada media yang telah membantu dalam menyampaikan kepada masyarakat atas informasi ini. Kewajiban kita sudah selesai,” ucapnya. Komisioner KPU lainnya, Dadan Hamdani SE menambahkan, hasil tahapan penerimaan berkas calon perseorangan, pihaknya telah menutup masa penyerahan dukungan tersebut, Rabu (29/11) pukul 24.00 WIB. Dari rapat pleno yang langsung digelar malam itu juga, KPU menyatakan tidak ada bakal calon perseorangan yang menyerahkan persyaratan. Pihaknya pun langsung memerintahkan pihak sekretariat untuk menyusun berita acara tentang penutupan penyerahan persyaratan calon perseorangan. “Sampai pukul 24.00 WIB, tidak ada satu pun bakal calon perseorangan yang menyerahkan berkas. Itu artinya, tidak ada bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan dalam Pilkada 2018. Secara prinsip KPU sudah melaksanakan amamat sesuai PKPU tentang tahapan pencalonan perseorangan,” tutur Dadan. Dengan tidak adanya Paslon Bupati-Wabup jalur perseorangan tersebut, pihaknya memastikan hal itu tidak akan berpengaruh terhadap berbagai tahapan Pilkada serentak 2018 yang lainnya. Yang pasti menurutnya segala ikhtiar telah dilakukan untuk mengundang masyarakat yang berminat mencalonkan diri sebagai cabup-cawabup dari jalur perseorangan (independen). “Ini tidak akan berpengaruh terhadap tahapan-tahapan berikutnya dalam hal Pilkada serentak 2018. Kami juga tidak tahu kenapa di Kuningan tidak ada yang berminat untuk maju dari jalur perseorangan, karena tugas kami hanya menerima pendaftaran,” pungkas Dadan (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: