Kolom Agama di E-KTP bagi Penghayat Kepercayaan Masih Belum Jelas

Kolom Agama di E-KTP bagi Penghayat Kepercayaan Masih Belum Jelas

CIREBON - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon belum bisa menjelaskan secara gamblang perihal kolom Penganut Kepercayaan yang akan dicantumkan KTP elektronik (E-KTP). Sebab, disdukcapil belum menerima Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI. Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Mohammad Syafrudin menyampaikan, persediaan blangko pembuatan KTP di kantornya untuk saat ini tergolong aman. Hasilnya, proses pencetakan KTP bisa berjalan lancar. \"Meski permintaan percetakan setiap harinya bisa mencapai 900 hingga seribu keping, kami masih tidak kekurangan. Sebab, persediaan blangko KTP dirasa masih aman. Alhamdulillah, untuk blangko, kita masih cukup,\" ujar Syafrudin kepada Radar Cirebon, Jumat (1/12). Sebelum kehabisan stok blanko pembuatan KTP langsung, disdukcapil segera berkoordinasi dengan Kemendagri.  Hal itu dilakukan untuk menanggulangi kekurangan ketersediaan blangko. \"Siasat kita, kalau memang blangko itu mau habis, maka cepat-cepat kita meminta ke kemendagri untuk dikirimkan blangko. Jadi, kita tidak mengalami kekurangan,\" jelasnya. Disinggung terkait dengan pencantuman kolom agama dalam KTP yang menyebut akan ada kolom Penghayat Kepercayaan, Syafrudin mengaku tidak bisa menjelaskan secara gamblang. Sebab, jawaban pertanyaan tersebut adalah kewenangan pemerintah pusat. \"Kita sifatnya masih menunggu keputusan permendagri terkait pengisian data atau kolom Penghayat Kepercayaan tersebut. Kalau permintaan di Kabupaten Cirebon, saya yakin ada, tapi tetap kita menunggu permendagri-nya, serta aplikasi yang terintegrasi di pusat,\" tandasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: