Kota Cirebon Harus Kerja Keras Menuju KLA

Kota Cirebon Harus Kerja Keras Menuju KLA

CIREBON- Menuju kota layak anak (KLA), Pemerintah Kota Cirebon harus bekerja keras. Pasalnya, ada banyak catatan dan hal yang harus dibenahi. Salah satunya minimnya Ruang Publik Terpadu Ramah Anak yang ada di Kota Cirebon. Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Haniyati mengatakan, ada beberapa tingkatan dalam Kota Layak Anak yakni KLA Pratama, KLA Muda, KLA Madya, KLA Nindya dan KLA Utama. \"Untuk mencapai hal tersebut perlu komitmen yang kuat dari pemerintah daerah, kerja sama semua pihak, media, dan masyarakat. Karena saat ini kita masih kategori Pratama,\" ujarnya. Seperti diketahui, untuk menuju KLA, Kota Cirebon harus menempuh seleksi ketat dari tim evaluasi. Tim itu bukan hanya saja melibatkan satu kementerian, tetapi juga melibatkan banyak lembaga seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Kementerian Dalam Negeri. Beberapa catatan dari Tim Verifikasi KLA kini sedang dibenahi. Salah satunya mewujudkan seluruh RW di Kota Cirebon ramah anak. \"Kita akan terus koordinasi dan evaluasi, mudah-mudahan tahun depan bisa naik ke tingkat Nindya,\" harapnya. Dalam penilaiannya di Kota Cirebon pada Juni lalu, Tim Verifikasi Kota Layak Anak Tingkat Nasional Tahun 2017 mengunjungi PPT RSUD Gunung Jati, Disdukcapil, P2TP2A, Disabilitas Mekar Arum, Rumah Singgah Tanggul, Napza (IPWL), Paud Aisiyah, serta Kantor Kecamatan Kejaksan. Ketua Tim Verifikasi Kota Layak Anak Tingkat Nasional, Hamid Patilima menyampaikan, hak sipil anak, hak pengasuhan, hak pendidikan, hak kesehatan hingga hak perlindungan khusus, menjadi catatan penting. Termasuk ekspose anak yang terlibat kasus pidana. “Kalau bisa mulai hari ini tidak ada lagi berita mengenai anak yang menjadi pelaku, korban atau saksi tindak pidana,” ujar Hamid. Selain itu, lanjut Hamid, menuju kota layak anak harus memperhatikan tumbuh kembang anak dalam berbagai aspek. Mulai dari pendidikan sampai kebudayaan. Termasuk hak perlindungan anak dalam menikmati sarana umum seperti trotoar. “Jangan ada lagi anak yang kesulitan karena trotoarnya penuh dengan pedagang kaki lima,” tambahnya. Kemudian, catatan lain yang diberikan Tim Verifikasi Kota Layak Anak Tingkat Nasional adalah tidak ada lagi iklan-iklan rokok di warung makan dan kendaraan yang menghiraukan zona selamat sekolah. “Ini bukan saja catatan untuk pemerintah, tapi untuk semua. Masyarakat juga harus melaporkan kepada pihak berwenang jika ada anak yang terganggu hak hidupnya,” sarannya. (mik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: