BPBD Kabupaten Cirebon Tetapkan Siaga Darurat Bencana hingga Mei 2018
CIREBON - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor. Penetapan status tersebut berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat. Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Cirebon Eman Sulaeman mengatakan, mulai November 2017, pihaknya telah menetapkan status tersebut. “Bulan November, status itu kita tetapkan hingga bulan Mei mendatang,” ujarnya. Eman menyebut, penetapan status keadaan siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor dipertegas dengan Surat Keputusan Bupati Cirebon. Pihaknya tidak asal menetapkan status. “Dalam mengumumkan status, itu ada dasarnya,” tuturnya. SK Bupati terkait penetapan status keadaan siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor akan disebarkan kepada SKPD terkait dan pihak lainnya. “Insya Allah Kamis (7/12) SK akan disebar,” katanya. Selain menyebar SK Bupati, Pemkab Cirebon juga mengeluarkan surat keputusan pembentukan Tim Reaksi Cepat (TCR) penanggulangan bencana. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: