Ketua DPRD: Banyak Perangkat Desa Tidak Paham Penataan Desa

Ketua DPRD: Banyak Perangkat Desa Tidak Paham Penataan Desa

CIREBON - Perencanaan pembangunan pemerintah desa harus singkron dengan pemerintah Kabupaten Cirebon. Sebab, dua bagian pemerintahan itu menjadi barometer pembangunan Kabupaten Cirebon secara menyeluruh. Demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH  kepada Radar,  Sabtu (2/12). Pria yang akrab disapa Jimus itu menyampaikan, agar penataan pembangunan desa melalui Dana Desa (DD) tidak tumpang tindih dengan pemerintah daerah maka,  perlu sinkronisasi dalam RAPBDes dengan RAPBD Kabupaten Cirebon. \"Meskipun DD dari pemerintah pusat dikelola langsung oleh desa tapi, perencanaan pembangunan harus nyambung dengan RAPBD. Hal itu dilakukan mengingat, pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan dalam mengelola DD. Paling tidak, kita hanya mengingatkan dan mengarahkan agar pembangunan di desa bisa selaras dengan pemda,\" ujar Jimus. Politisi PDIP itu menjelaskan, bahwa semua itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang juga terdapat tentang tata kelola pemerintah desa harus sesuai dengan pemerintah daerah kabupaten. Adapun jika di desa itu terkendala sumber daya manusia yang ada di desa tersebut, maka pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menatanya. “Masih banyak perangkat desa tidak paham terkait kewenangan untuk melakukan penataan desa, maka hal itu perlu diperhatikan secara serius oleh pemda. Artinya, ke depan harus ada kesinergian antara Bapelitbangda dengan pemdes, dalam hal perencanaan pembangunan kabupaten dengan kewenangan yang ada di desa,\" terangnya. Senada disampaikan, anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan ST.  Dia mengatakan, pihaknya kadang harus menjelaskan masyarakat bahwa DPRD hanya bisa memfasilitasi persoalan infrastruktur yang masuk ke dalam wewenang tingkat kabupaten, sementara banyak masyarakat yang mengusulkan perbaikan infrastruktur padahal termasuk kewenangan desa. “Memang banyak yang belum paham, ya sudah kita jelaskan bahwa di suatu desa ada jalan yang masuknya ke tingkat desa, dan ada juga yang masuk ke tingkat kabupaten. Nah masyarakat itu tahunya semuanya masuk ke Pemkab Cirebon, dan harusnya pula pihak desa lebih banyak memberikan informasi mengenai wewenang desa ini kepada masyarakat,” singkatnya.  (sam)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: