Penjual Miras Hanya Divonis Denda Rp1,1 juta

Penjual Miras Hanya Divonis Denda Rp1,1 juta

CIREBON-Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menggelar sidang dalam perkara penjualan minuman beralkohol Rabu lalu (29/11). Sidang dilakukan setelah Satpol PP Kota Cirebon berhasil mengamankan beberapa penjual minuman beralkohol di salah satu kios dalam terminal Harjamukti Kota Cirebon. Dalam persidangan, jaksa Yuli SH menuntut terdakwa seorang terdakwa dengan hukuman denda Rp750.000. Terdakwa disebut  menjual miras tanpa izin dari pihak berwajib dan melanggar Perda Mihol yang sudah berlaku di Kota Cirebon. Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menyetujui tuntutan itu. Terdakwa cukup membayar Rp750.000. Pada sidang lain, terdakwa berinisial MD divonis denda Rp1,1 juta. Untuk MD, ternyata sudah dua kali menjalani sidang dengan kasus yang sama. Sidang dan akhirnya mendapatkan sanksi denda, dianggap belum memberikan efek jera. Kabid Gakda Satpol PP Kota Cirebon Buntoro Tirto, mengatakan, sanksi atau denda yang sudah ditentukan oleh pengadilan itu masih terlalu ringan. Hal ini mengingat masih banyak para penjual mihol yang tidak kapok ketika sudah diproses melalui hukum. “Maka tentu kita harapkan ke depan para penjual mihol dapat dijatuhkan jumlah denda yang lebih besar. Jarena jika melihat ancaman hukumannya itu bisa sampai Rp50 juta,” terang Buntoro. Dia mengatakan ada terdakwa yang pernah tertangkap tangan menjual miniman beralkohol pada tahun 2015. Namun pada saat itu baru dilakukan pembinaan, belum ada proses hukum. “Artinya sekarang mengulang lagi, tidak kapok-kapok,” pungkas Buntoro. (hrs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: