Polisi Optimis Kasus Ahmad Dhani Sampai ke Pengadilan

Polisi Optimis Kasus Ahmad Dhani Sampai ke Pengadilan

POLRES Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian karena unggahannya di media sosial. Namun, polisi belum perlu menahan Dhani karena pentolan band Dewa 19 itu kooperatif. Kapolres Metro Jaksel Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, anak buahnya telah mengantongi keterangan Dhani terkait unggahannya di medsos yang kini menjadi perkara. Namun, bisa saja nanti penyidik kembali memeriksa suami Mulan Jameela itu. “Tergantung ya, kalau masih perlu akan dipanggil lagi. Tapi untuk sementara cukup dan tinggal pemberkasan,” kata dia ketika ditemui di Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Meski penyidikan terhadap Dhani relatif cepat, Iwan meyakini perkara itu akan bisa dibawa ke pengadilan. “Saya optimistis kasus ini bisa masuk ke pengadilan,” sambung dia. Penyidik, lanjut Iwan, juga telah menggeledah rumah Dhani. Dalam penggeledahan itu penyidik menemukan sim card yang dijadikan bukti tambahan. Menurut Iwan, polisi punya bukti kuat untuk menjerat Dhani. “Bahkan tiga alat bukti,” kata dia. Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, Ahmad Dhani tidak ditahan. Selasai menjalani pemeriksaan, Dhani tampak tidak banyak bicara. Ia hanya tersenyum saat ditanya soal pemeriksaan juga kepulangannya hari ini. Mulan Jameela yang berada di sampingnya Ahmad Dhani menjelaskan jika kondisi suaminya sedang lelah. “Kasihan, capek,” ucap Mulan. Saat disinggung soal perasaaannya bisa kembali pulang ke rumah, Dhani mengaku bersyukur tak ditahan. “Senangnya hari ini enggak ditahan, sehingga bisa salat Jumat. Saya bisa hadir di 212,” katanya. “Makasih, makasih,” timpal Mulan yang mendampingi Dhani keluar Polres Jakarta Selatan. Diketahui, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka terkait cuitannya di Twitter pada 6 Maret lalu. Kicauannya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. Ia kemudian dituduh melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (mg1/jpnn)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: