Pasangan Calon Jalur Parpol Juga Pakai Sistem Informasi Pencalonan
MAJALENGKA-Pasca kandasnya bakal calon jalur perseorangan di pemilihan bupati/wakil bupati (Pilbup) Majalengka, kini pencalonan dari jalur partai politik mulai disiapkan sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka tahapan pendafataran calon awal Januari 2018 nanti. Kali ini KPU mengundang sembilan pengurus parpol yang memiliki kursi di parlemen, yang berhak mengusung pasangan calon di Pilbup 2018. Mereka dikenalkan dan diedukasi untuk pengelolaan aplikasi sistem informasi pencalonan (silon). Sebab di Pilkada serentak kali ini calon dari jalur perseorangan maupun gabungan parpol mesti melalui proses Silon. “Semua pasangan calon baik perseorangan maupun yang diusung parpol maupun gabungan parpol, harus mengisi sistem informasi pencalonan yang regulasinya sudah ditetapkan KPU RI,” kata Komisioner KPU Majalengka Divisi Teknis Cecep Jamaksari SIP. Sembilan parpol yang mengikuti pelatihan silon yaitu Partai Nasdem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Mengisi aplikasi silon wajib untuk bakal calon perseorangan dan bakal calon yang diusung parpol atau gabungan parpol, paslon mengambil username dan password silon atau datang ke operator KPU kabupaten. Kemudian KPU mengecek dan meng-upload dan syarat-syarat calon harus dicantumkan di B2KWK. Divisi Hukum KPU Kabupaten Majalengka, Drs Nasihin mengatakan tujuan bimtek silon untuk memberi informasi dan pelatihan kepada operator parpol dan kandidat independen mengenai informasi tentang pencalonan. Menurutnya, KPU punya slogan “KPU Melayani”. Salah satu langkah konkretnya adalah memberikan informasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan, untuk mempermudah pencalonan dalam Pilkada 2018 mendatang. Bimtek juga untuk memperkenalkan sistem aplikasi rencana Pilkada 2018. Untuk calon dari parpol mesti menyerahkan berkas pencalonan baik soft copy maupun hard copy kepada KPU untuk di-upload di silon. “Sebagai penyelenggara kami sudah berkomitmen memberikan pelayanan yang prima, baik kepada parpol maupun kandidat yang akan maju lewat jalur perseorangan dengan prinsip KPU melayani,” ungkap Nasihin. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: