Disdukcapil Sekarang Buka Pelayanan di Hari Libur

Disdukcapil Sekarang Buka Pelayanan di Hari Libur

MAJALENGKA-Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) mengarahkan bupati/walikota seluruh Indonesia, agar membuka pelayanan kependudukan meski hari libur. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 471.13/5386/SJ. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DR Ir H Sadili MSi mengatakan, pelayanan kependudukan bukan hanya dilaksanakan Senin sampai Jumat saja melainkan Sabtu dan Minggu juga dilaksanakan pelayanan kependudukan. Untuk waktunya setiap Sabtu dan Minggu, pelayanan mulai dibuka pukul 09.00. Kebijakan pemerintah pusat itu untuk memberi pelayanan kepada masyarakat, yang belum sempat melakukan perekaman e-KTP dan administrasi kependudukan lainnya. Untuk penyelesaian perekaman e-KTP, Disdukcapil saat ini juga sedang melaksanakan pelayanan jemput bola ke sekolah-sekolah. “Ini berdasarkan surat rekomendasi dari Kepala Balai Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan Wilayah IV Cirebon. Namun minggu ini pelayanan ditangguhkan karena bersamaan dengan Ujian Akhir Semester,” jelasnya. Semua upaya dilakukan Disdukcapil tersebut untuk mencapai target penyelesaian perekaman e-KTP pada akhir Desember 2017. Apalagi tahun 2018 dan 2019 merupakan tahun politik. Sehingga menjelang pilkada 2018 hanya menyisakan masyarakat yang belum melakukan perekaman, karena usianya baru menjadi wajib memiliki e-KTP menjelang Pilkada. Menurut Sadiliu, perekaman wajib KTP pemula di sekolah telah dijadwalkan mulai 16 November sampai 21 Desember 2017 di seluruh SMA/SMK se Kabupaten Majalengka. Kegiatan tersebut disambut baik oleh pihak sekolah dan para pelajar wajib e-KTP. “Kami haturkan terima kasih kepada Kepala Balai Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan Wilayah Cirebon, yang merekomendasikan izin pelaksanaan perekaman KTP ini,” ujar Sadili. Sementara perekaman di Madrasah Aliyah sampai saat ini masih dikoordinasikan dengan Kementerian Agama, khususnya terkait jadwal. Disdukcapil merasa terbantu dengan perekaman e-KTP di sekolah, karena siswa biasanya tidak punya waktu melakukan perekaman di kantor kecamatan atau kantor Disdukcapil Kabupaten Majalengka. Biasanya saat siswa pulang sekolah, kantor pemerintah sudah tutup. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: