PSDA Warning Pemilik Bangli di Sempadan Sungai Cipager

PSDA Warning Pemilik Bangli di Sempadan Sungai Cipager

CIREBON - Setelah pekan lalu, Balai PSDA Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung wilayah Kuningan dan Cirebon, bersama Satpol PP Kabupaten Cirebon dan Provinsi Jawa Barat melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar (bangli) di sempadan irigasi Sungai Cipager di Kecamatan Talun, hal sama juga akan dilakukan di lokasi lain. Koordinator Sub Unit Pelayanan Balai PSDA Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung wilayah Kuningan dan Cirebon, Narsan mengatakan, masih ada ratusan bangli semi permanen yang berdiri di atas sempadan sungai maupun irigasi. “Kalau kita kumpulkan data, masih banyak hingga ratusan bangunan yang ada di sempadan sungai maupun irigasi,” ujarnya kepada Radar Cirebon, Senin (4/12). PSDA akan terus melakukan pemantauan dan pendataan terkait bangli yang berada di sempadan sungai. Untuk saat ini, yang baru ditertibkan bersama Satpol PP adalah bangunan liar yang berada di sempadan irigasi Cipager. Namun ke depan, akan dilanjutkan ke lokasi-lokasi yang lain. PSDA masih berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon maupun Provinsi Jawa Barat untuk melakukan penertiban selanjutnya. Karena sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 tahun 2008 tentang Irigasi, melarang siapa pun memanfaatkan tanggul untuk kegiatan jual beli atau kegiatan lainnya. Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Sugiharto mengatakan, akan terus membantu Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Balai PSDA wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung wilayah Kuningan dan Cirebon. “Kita terus bantu. Saat ini, kami sedang melakukan persiapan penertiban selanjutnya,” pungkasnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: