Hakim Tunda Sidang Vonis Tukang Durian Korban Pengeroyokan Ditunda

Hakim Tunda Sidang Vonis Tukang Durian Korban Pengeroyokan Ditunda

KUNINGAN-Untuk kali ketiga majelis hakim Pengadilan Negeri Kuningan membatalkan sidang putusan terhadap Hasan Basri penjual durian asal Mandirancan korban pengeroyokan yang kini jadi terdakwa atas laporan balik pelaku dengan tuduhan penganiyaan, Selasa (5/12). Agenda sidang putusan yang dijadwalkan digelar Selasa (5/12) pukul 11.00 WIB mendadak dibatalkan majelis hakim karena alasan vonis masih harus dimusyawarahkan. Hasan yang sudah tiba di kantor Pengadilan Negeri Kuningan didampingi dua pengacaranya dari LBH Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku) sejak pukul 09.00 WIB pun dipersilakan pulang. \"Tadi kami dipanggil oleh panitera sidang dan mengabarkan sidang putusan ditunda hingga Selasa depan. Katanya majelis hakim masih harus memusyawarahkan vonis yang akan diambil,\" kata Toni Fathanuddin SH selaku kuasa hukum Hasan Basri saat ditemui di teras Kantor Pengadilan Negeri Kuningan. Atas hal tersebut, Toni mengaku akan mengikuti keputusan majelis hakim tersebut. Dia berharap hasil musyawarah para pengadil nanti bisa menetapkan vonis yang menggembirakan untuk kliennya tersebut yaitu bebas. \"Mudah-mudahan agenda sidang Selasa depan bisa digelar sesuai jadwal dengan hasil putusan hakim yang seadil-adilnya untuk klien kami yaitu vonis bebas. Karena bagaimanapun juga klien kami dalam kasus ini adalah korban pengeroyokan dengan pelakunya pelapor sendiri bersama ayahnya. Bahkan sidangnya sudah selesai dengan putusan majelis hakim vonis satu bulan penjara untuk keduanya, dan kini sudah bebas,\" ungkap Toni diamini pengacara Gios Adhyaksa SH. Sementara itu, Hasan Basri hanya bisa pasrah dan menyerahkan persoalan hukum yang dihadapinya kepada kedua pengacaranya tersebut. Hasan hanya berharap pihak pengadilan bisa memutuskan vonis bebas terhadap dirinya sehingga namanya bisa kembali bersih seperti sedia kala. \"Jika ternyata hakim memutus saya bersalah dan menjatuhkan vonis penjara sekalipun hanya satu hari, saya akan mengajukan banding. Karena saya yakin dalam kasus ini saya tidak bersalah, melainkan sebagai korban pengeroyokan ayah dan anak yang dalam persidangan keduanya sudah dinyatakan bersalah hingga divonis satu bulan penjara,\" kata Hasan yang sehari-hari berjualan durian di daerah Mandirancan. Hasan kembali menceritakan awal mula kronologis kejadian keributan yang dialaminya pada tanggal 25 Maret 2017 tersebut. Kala itu dia tengah mengendarai mobil Suzuki Futura bak terbuka di Jalan Raya Cidahu, Kecamatan Pasawahan, menyalip kendaraan mobil Livina yang dikendarai Aan Andirana yang tengah mundur keluar dari pekarangan rumahnya. Kejadian tersebut ternyata membuat sopir Livina terkejut, yang seketika bersama ayahnya Djaenuri naik darah kemudian mengejar Hasan hingga daerah Sawah Pansiun, Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan. \"Ternyata dia mengejar dan menghadang kendaraan saya sambil berkata kasar. Spontan saya keluar mobil menghadapi keduanya sambil menenteng dongkrak untuk jaga-jaga, hingga akhirnya keributan terjadi hingga saya mengalami memar di bagian lengan dan dada hingga baju robek. Namun saat itu saya masih berpikir logis untuk tidak melakukan perlawanan karena ingat istri sedang hamil tua dan tahun ini akan naik haji sehingga tidak mau berurusan dengan hukum, sehingga dongkrak saya lepas,\" kata Hasan. Hasan melanjutkan, keributan tersebut akhirnya berhasil dilerai oleh salah satu warga setempat dan dia pun memutuskan melaporkan tindakan anarkis ayah dan anak tersebut kepada pihak kepolisian hingga kasusnya berlanjut di persidangan. Namun di tengah proses persidangan, salah satu pelaku melaporkan Hasal atas tuduhan penganiayaan berupa pemukulan dengan menggunakan dongkrak hingga menyebabkan salah satu pelaku bernama Aan Andriyana mengalami memar di bagian tangan. \"Di persidangan pelapor mengaku mengalami lecet di siku dan tengkuknya akibat pukulan benda tumpul, katanya karena pukulan dongkrak saya. Logikanya jika saya melakukan pemukulan menggunakan dongkrak, minimalnya dia mengalami luka memar atau bahkan patah. Bahkan saksi yang melerai pertikaian pun telah memberikan keterangan di persidangan bahwa saya tidak melakukan perlawanan dan dongkrak yang disebut-sebut pelaku di persidangan pun tidak pernah digunakan,\" kata Hasan. Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kuningan Elly Istianawati SH yang sejak awal memimpin persidangan kasus Hasan Basri menolak memberikan keterangan saat awak media mencoba mengkonfirmasi. \"Saya tidak akan memberikan keterangan. Silakan ke bagian humas,\" kata Elly sambil berlalu memasuki mobilnya. Saat Radar mencoba mencoba mengkonfirmasi Bagian Humas yang dimaksud Ketua PN, mendapat jawaban dari salah satu pegawainya mengatakan yang bersangkutan sedang keluar. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: