Jangan Abaikan Deadline 60 Hari LHP, Kuwu Terancam Pidana Khusus

Jangan Abaikan Deadline 60 Hari LHP, Kuwu Terancam Pidana Khusus

MAJALENGKA–Inspektorat Kabupaten Majalengka roadshow ke sejumlah kecamatan di seluruh Majalengka, untuk menyampaikan kepada pemerintah desa terkait pemeriksaan realisasi anggaran Dana Desa (DD). Seperti dilakukan di aula kecamatan Sumberjaya, Selasa (5/12). Jajaran Inspektorat yang dipimpin langsung Kepala Inspektorat DR H Sanwasi MM memberikan pemaparan terkait pemeriksaan, pembinaan, dan pengawasan. Mantan Kadisdik Majalengka ini memaparkan kepada sejumlah kepala desa dan perangkatnya, terkait tatanan penyelenggaraan masing-masing desa. Kepala desa dan perangkatnya diminta jangan main-main menyelenggarakan tatanan administrasi desa. “Khususnya terkait realisasi anggaran dari dana desa. Perlu diketahui, pengawasan kepada setiap desa itu ada tujuh lapis,” tegas Sanwasi. Lapis pertama yaitu BPD yang memiliki kapasitas dan fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Kuwu dan perangkat desa harus benar-benar menjalin koordinasi dengan pihak BPD, agar pembangunan berjalan lancar. Lapis kedua yakni camat, berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan. Camat memiliki peran perencanaan, pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Lapis ketiga yaitu Inspektorat Majalengka, berdasarkan Perbup Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Operasional Pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, inspektorat wajib konfirmasi hasil audit secara objektif. “Kita juga wajib melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kemendagri dan BPK. Kami akui paling capek kalau sudah memeriksa kasus. Maka kami sependapat jangan ada masukan atau informasi ke pihak lain sehingga memicu delik aduan. Jaga nama baik dan laksanakan sesuai ketentuan atas musyawarah,” imbaunya. Pihaknya mengaku tidak mengharapkan desa tersandung pidana khusus. Pihaknya meminta seluruh melaksanakan fungsi sesuai peraturan yang berlaku. Pemeriksaan administrasi reguler menurutnya sudah biasa. Tetapi kalau sudah ada temuan yang mengakibatkan pidana khusus maka pihaknya juga ikut repot. Pengawasan keempat dari Inspektorat Jawa Barat, namun hanya cukup mengetahui informasi dari inspektorat masing-masing kabupaten. Sedangkan lapis kelima Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Desa. Untuk level pengawasan keenam diantaranya KPK, BPK, aparatur penengak hukum, dan lembaga sosial masyarakat (LSM). Sementara tingkatan pengawasan terakhir yakni nota kesepahaman atau MoU antara Menteri Desa, dan menteri terkait dengan kapolri. Namun sifatnya hanya sebuah kesepakatan pengawasan. Menurutnya BPD dan LSM hanya bisa mengawasi pelaksanaan dan pelaporan, tapi tidak bisa mengaudit karena tidak ada legalitas dari auditor. Sedangkan aparat penegak hukum, KPK, dan BPK bisa mengawasi sekaligus memeriksa. “Tujuh level pengawasan ini semuanya menyoroti tatanan penyelenggaraan di masing-masing desa. Desa harus yakin dan percaya diri serta optimis, agar dapat melaksanakan pembangunan dengan baik sesuai aturan. Kemungkinan salah memang ada, namun minimal hanya sebatas kesalahan administrasi,” tandasnya. Sementara Inspektur Pembantu menambahkan, inspektorat akan memberikan naskah hasil pemeriksaan (NHP) kepada setiap desa. Hal itu berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Fungsi Inspektorat yakni pembinaan, pengawasan dan fungsi konsuler. Ketika ada hal yang tidak dipahami atau dimengerti setiap desa, maka ada ruang khusus untuk konsultasi. Sebab ketika terdapat temuan bisa berujung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dibagikan kepada masing-masing desa merupakan warning. Artinya sejak LHP diterima desa dan menjadi audit maksimal 60 hari namun tidak digubris masing-masing desa, maka kepala desa bisa terkena pidana khusus. “Terutama berkaitan dengan pajak dan volume realisasi fisik. Ketika tidak ditindaklanjuti padahal ada ruang untuk memperbaikinya, maka ada ancaman pidana khusus. Kita berikan warning kepada pemdes maksimal 60 hari terhitung saat menerima LHP,” imbuhnya. Namun pihaknya mengakui saat ini yang diberikan kepada seluruh pemerintah desa masih bersifat Naskah Hasil Pemeriksaan. Masih ada kesempatan pemdes untuk menyanggah atau klarifikasi hingga menindaklanjuti temuan. Rekomendasi atau temuan harus segera ditindaklanjuti sesuai peraturan BPK. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: