Keterlaluan! Anak 12 Tahun Disodomi Tetangga Dua Kali

Keterlaluan! Anak 12 Tahun Disodomi Tetangga Dua Kali

CIREBON-Seorang anak berusia 12 tahun menjadi korban sodomi oleh tetangganya sendiri. Pelakunya SA (38), pria asal Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.  Pelaku sudah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon. Kasat Reskrim AKP Reza Arifian mengatakan perbuatan sodomi itu dilakukan dua kali. “Dari keterangan pelaku sendiri, peristiwa pertama bulan Oktober 2016 lalu. Dan aksi kedua pada bulan September 2017. Dua aksi itu dilakukan di rumah pelaku,” kata Reza saat dikonfrimasi Radar. Reza mengatakan pihaknya menangani kasus ini setelah menerima laporan dari keluarga korban. “Selain data dari dari korban, saksi, serta didukung oleh beberapa barang bukti, akhirnya kami amankan pelaku. Kami tahan untuk menjalani proses hukum. Pelaku mengakui perbuatan itu dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi,” terang kasat reskrim. SA kini terancam hukum paling lama 15 tahun penjara. Dia dijerat pasal 76 E Jo 82 ayat (1) tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman hukuman yang cukup lama, semoga ada efek jera. Kita ingin lindungi anak-anak dari aksi-aksi melanggar hukum,” tegas Reza. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: