Terganjal RTRW, Pabrik Garmen di Ciledug Belum Bisa Beroperasi
CIREBON - Sebuah pabrik garmen di Ciledug hingga kini belum bisa beroperasi. Padahal sudah ready produksi sejak awal tahun lalu. Kondisi itu disebabkan belum rampungnya proses pengesahan rancangan Perda RTRW Kabupaten Cirebon dalam draft revisi terakhir. Informasi yang dihimpun Radar Cirebon, pabrik textile tersebut bisa menyerap tenaga kerja setidaknya sampai tiga ribu orang. Tentu saja, keberadaannya bisa menekan angka pengangguran dan meningkatkan taraf hidup warga sekitar. “Kalau rugi iya, tapi tentu tidak bisa kita sampaikan. Molornya pembahasan Perda RTRW ini sangat memberatkan para pengusaha yang akan berinvestasi di Cirebon,” ujar Yeyen, perwakilan PT Kreasi Garmen Cirebon saat ditemui Radar di kantornya, Kamis (7/11). Sebagai perusahaan yang akan berinvestasi di Cirebon, pihaknya tentu harus mengikuti segala ketentuan yang ada. Namun dia berharap, proses pengesahaan RTRW tersebut bisa segera dilakukan, karena semakin cepat pabrik tersebut berproduksi, maka semakin cepat pula kontribusi untuk Kabupaten Cirebon bisa dilakukan. Sementara itu, Bupati Cirebon Dr H Sunjaya Purwadisastra MM MSi yang mendatangi langsung lokasi pabrik mengatakan, pihaknya saat ini tidak bisa berbuat banyak selain menunggu proses pengesahan RTRW yang masih proses. Dia pun tetap meminta semua pihak untuk mentaati aturan yang berlaku dan tidak memaksa membuka atau memulai proses pruduksi, sebelum disahkannya Perda RTRW tersebut. “Sampai saat ini, izin lokasi untuk bangunan ini untuk pergudangan, belum ke industry. Hal tersebut karena masih harus menunggu proses pengesahan Perda RTRW,” tutur Sunjaya. Menurutnya, kondisi tersebut (molornya pengesahan RTRW) tentu bukan hal yang baik dan sangat disayangkan. Terlebih, akan banyak potensi-potensi yang bisa merugikan Cirebon, baik dari sisi investasi maupun ekonomi lainnya. “Terlebih setelah nanti tol di Ciledug dibuka, maka potensi ekonomi di wilayah timur akan semakin menggeliat. Titik-titik ekonomi akan tumbuh semakin banyak. Ini saja yang sudah mau invetasi di wilayah Ciledug sudah antre,” bebernya. Saat ini, menurut Sunjaya, berkas atau draft rancangan Perda RTRW tersebut sudah sampai di pusat. Targetnya, Desember 2017 ini, perda tersebut bisa disahkan. “Padahal pemkab sudah dari 2015 mengajukan draft revisi Perda RTRW, DPRD saat itu berjanji pada 2016 akan selesai dan disahkan. Namun molor lagi, janjinya Oktober 2017. Terus molor hingga beberapa kali meleset dari schedule, sampai sekarang. Mudah-mudahan ini tidak seperti lagu Betahria Sonata, Janji-janji tinggal Janji,” katanya. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: