TKW Indramayu Korban Penyiksaan Majikan Kecewa Pelayanan Crisis Center BNP2TKI

TKW Indramayu Korban Penyiksaan Majikan Kecewa Pelayanan Crisis Center BNP2TKI

INDRAMAYU - Tenaga kerja wanita (TKW) asal Indramayu yang menjadi korban penyiksaan majikannya saat bekerja di Arab Saudi, Nuryati (33), kecewa dengan pelayanan crisis center BNP2TKI. Karena kinerja BNP2TKI dinilai tidak melihat perspektif korban. Warga Desa Majasari, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, itu dipulangkan dalam kondisi cacat permanen pada kedua tangan, di bagian wajah serta dada akibat dibakar majikan perempuannya. Surat yang diterima dari BNP2TKI perihal kasusnya pun dirasa sangat mengecewakan. Surat itu menjelaskan PT Arafah Duta Jasa, mengaku TKI bernama Nuryati Bt Arifin tidak tercatat di perusahaannya. Sementara PJTKI hanya bertanggung jawab selama 2 tahun. Jika sudah lewat dari 2 tahun sudah bukan menjadi tanggung jawab PJTKI lagi. \"Padahal selama saya bekerja belum pernah ditengok pihak agensi maupun di telepon orang PT,\" tutur Nuryati. Sementara, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Kabupaten Indramayu, Juwarih, mempertanyakan mekanisme penanganan kasus dari BNP2TKI. \"Seharusnya kan kedua belah pihak dipertemukan dalam mediasi, agar BNP2TKI dipandang tidak berpihak dan terkesan melindungi PJTKI dari tuntutan yang kami ajukan,\" tutur Juwarih. Juwarih juga mempertanyakan jawaban yang disampaikan pihak PJTKI. \"Saya ingin bertanya, atas dasar apa pihak PJTKI mengatakan demikian?,\" tanya Juwarih. Seperti diketahui, pada 11 Oktober 2017 Nuryati dengan didampingi Ketua SBMI Indramayu, Juwarih mengadukan PT Arafah Duta Jasa ke Crisis Center P4TKI Cirebon, menuntut pihak PJTKI untuk bertanggung jawab atas derita yang dialami Nuryati, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No. 39/2004 Tentang PPTKILN. P4TKI Cirebon tiga kali memanggil pihak PT Arafah Duta Jasa untuk mediasi namun selalu mangkir dari panggilan. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: