Pengusaha Rongsok Sepakati Pemusnahan Limbah Medis B3 di Panguragan

Pengusaha Rongsok Sepakati Pemusnahan Limbah Medis B3 di Panguragan

CIREBON - Audiensi antara pengusaha rongsok Kecamatan Panguragan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon serta Kodim 0620 Sumber terkait limbah medis yang berserakan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Desa Panguragan wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon akhirnya menemui titik temu. Audiensi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Panguragan, Jumat (8/12), menyepakati usulan dari Pemda Kabupaten Cirebon untuk bersama-sama memusnahkan limbah medis yang ada di TPS sementara Desa Panguragan Wetan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cirebon, Hermawan mengatakan, dalam audiensi ini sudah ada kesepakatan dengan pihak pengusaha rongsok untuk memusnahkan limbah medis B3. \"Pemerintah Daerah akan mengambil langkah yaitu dengan mengangkut dan memusnahkan sampah di Panguragan sehingga tidak timbul lagi pencemaran limbah B3,\" katanya. Hermawan juga mengakui, ada perintah dari Bupati Cirebon untuk segera mungkin memusnahkan limbah B3 di TPS Desa Panguragan Wetan. \"Kami sudah mempersiapkan pemusnahannya seperti satu alat berat,\" katanya. Sementara itu, Pengusaha Rongsok H Kusyono mengatakan, mayoritas penghasilan warga kecamatan Panguragan adalah rongsok. Sedangkan limbah yang ada di Desa Panguragan Wetan, kata Kusyono, sudah 5 tahun ada TPS liar dan merupakan limbah dari beberapa pengusaha rongsok. \"Kami setuju keputusan pemerintah untuk memusnahkan, dan kami harap kedepannya pengusaha membakar limbahnya di tempat masing-masing. Seperti yang saya lakukan, setiap ada limbah kita bakar sendiri,\" katanya. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: