KPU Sebut Parpol Baru Harus Siap-siap Verifikasi Faktual

KPU Sebut Parpol Baru Harus Siap-siap Verifikasi Faktual

MAJALENGKA-Partai politik (parpol) baru yang mendaftarkan diri menjadi calon peserta pemilu legislatif (Pileg) 2019, mesti menjalani serangkaian tahapan lagi agar bisa lokos dan mencalonkan calon legislatif (caleg) di Pileg 2019. Di tingkat kabupaten, tahapan berikutnya adalah verifikasi faktual jumlah keanggotaan parpol yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Anggota KPU Kabupaten Majalengka Sarkan SH MM menjelaskan, verifikasi faktual parpol baru dilaksanakan 15 Desember mendatang. Sehingga pihaknya mengimbau parpol terkait menyiapkan diri karena tahapan tersebut cukup menentukan kelulusan parpol baru. “Kami mengingatkan kepada parpol baru mempersiapkan diri menghadapi tahapan ini, karena sangat menentukan untuk tingkat kabupaten atau kota dalam meloloskan partainya di tingkat pusat,” kata Sarkan. Tahapan tersebut meliputi keanggotaan dengan metode sampling, mengambil 10 persen dari jumlah KTA anggota yang diserahkan ke sistem informasi parpol (sipol). Hasil akhirnya yang memenuhi syarat harus berjumlah minimal 1.000 ketika kembali dikumulasikan 100 persen atau kembali dikalikan 10. Misalnya parpol A mendaftarkan keanggotaan di sipol yang memenuhi syarat administrasi 1.500, maka akan diverifikasi faktual 150 orang. Kemudian yang dinyatakan valid minimal di angka 100 orang. Walaupun terdapat 49 orang yang dinyatakan tidak valid, tapi tetap dinyatakan lolos karena masih memiliki 101 orang yang valid. Parpol baru juga mesti memiliki 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan dari total kecamatan di kabupaten. Kalau di Majalengka terdapat 26 kecamatan, maka parpol baru harus memiliki 14 kepengurusan tingkat kecamatan dengan nama atau sebutan yang diterapkan di masing-masing parpol. Apakah PAC, DPC, atau sebutan sejenisnya. Pengurus tingkat kecamatan juga harus mempunyai alamat kantor sekretariat yang jelas, dan ketika didatangi petugas verifikator KPU harus bisa menunjukkan struktur organisasi dan para pengurus. “Syarat umumnya yakni kepengurusan parpol di 50 persen lebih kecamatan, 75 persen kabupaten dan kota di sebuah provinsi, dan 100 persen di seluruh provinsi. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: