Hakim Nyatakan Praperadilan Setya Novanto Gugur

Hakim Nyatakan Praperadilan Setya Novanto Gugur

JAKARTA– Habis sudah harapan Setya Novanto untuk lepas dari kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjeratnya. Pasalnya, praperadilan yang menjadi andalannya dinyatakan gugur oleh Hakim Kusno. “Maka permohonan praperadilan ini dinyatakan gugur,” ujarnya saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12). Adapun putusan itu diambil dengan mempertimbangkan dibukanya sidang perdana Setya Novanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda membacakan surat dakwaan. Selain itu juga diperkuat dengan adanya bukti surat dan bukti elektronik berupa rekaman jalannya persidangan perkara atas nama terdakwa Setya Novanto, Rabu (13/12). Dengan adanya bukti-bukti tersebut, Maka kata Kusno, praperadilan harus gugur. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili. Dalam putusan itu dikatakan, permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan. Seperti yang disampaikan ahli baik dari Novanto selaku termohon maupun KPK sebagai termohon. “Maka permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Setya Novanto harus dinyatakan gugur,” tegasnya. Menimbang bahwa karena permohonan praperadilan yang diajukan Novanto dinyatakan gugur maka biaya yang timbul dalam perkara harus dibebankan kepadanya. Sementara kata Kusno, tidak ada langkah hukum lain untuk menghilangkan status tersangka karena kini Novanto sudah dimejahijaukan. “Dan berdasarkan ini tidak dimungkinkan ada upaya hukum lagi,” tukas Kusno. (dna/jpc/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: