MK Legalkan Nikah dengan Teman Sekantor

MK Legalkan Nikah dengan Teman Sekantor

JAKARTA-Mahakamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan pemohon Jhoni Boetja bersama 7 rekannya terkait pelarangan pernikahan dengan sesama pegawai satu kantor/instansi. \"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,\" kata hakim ketua Arief Hidayat di persidangan, Kamis (14/12). Keputusan ini berdasarkan pasal 38 ayat (1) undang-undang 39/1999 yang menyatakan bahwa, setiap warga negara dapat memilih pekerjaan yang diminati dan mendapat syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil. Sehingga pelarangan pernikahan sesama pegawai dalam satu perusahaan bertentangan dengan pasal tersebut. Menanggapi hal ini, para pemohon yang diwakili oleh Jhoni Boetja menyatakan kebahagiaannya, karena masyarakat tidak lagi harus khawatir di PHK oleh perusahaannya karena menikah dengan pegawai di kantor yang sama. \"Alhamdulillah kami bersyukur diterima semoga kedepamnya tidak ada PHK, karena frasa kecuali itu sangat berbahaya bagi perusahaan negara ataupun swasta,\" ungkap Jhoni di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (14/12). Jhoni juga menjelaskan, bahwa terjadinya pernikahan satu kantor bukan tindakan yang disengaja pada saat awal masuk kerja, menurutnya pernikahan itu terjadi karena rasa suka sama suka yang timbul seiring waktu dan tidak direncanakan. \"Karena masuk dalam satu kantor itu kan pada awalnya kita bukan niat untuk menikah (tapi) untuk bekerja, ya sejalan dengan waktu ada pertemuan, diklat, pendidikan, dan jadi saling jatuh cinta dan menikah, \" papar Jhoni Dengan adanya putusan ini, Jhoni berharap perusahaan-perusahaan mau memperkejerkan lagi karyawan yang pernah terkena PHK karena menikah dengan pegawai kantor. “Setelah ini kami akan mencoba ke manajeman untuk memperkerjakan kembali,\" lanjut Jhoni Demi merealisasikan hal itu, Jhoni siap menjadi mediator bagi perusahaan dan karyawannya jika memang dibutuhkan. Jhoni dan 7 orang rekannya sendiri mengajukan perkara ini ke MK karena diawali dengan pemecatan sepihak oleh PT PLN (persero) terhadap 300 karyawannya yang menikah dengan pegawai sekantor. (sat/JPC)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: