Berharap Setnov “Bernyanyi” di Sidang Kasus Korupsi E-KTP

Berharap Setnov “Bernyanyi” di Sidang Kasus Korupsi E-KTP

JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak membuka semua penerima aliran dana mega korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dalam surat dakwaan Setya Novanto (Setnov) terus menuai polemik. Strategi itu dinilai berseberangan dengan asas keadilan. ”Seharusnya tidak ada lagi yang disembunyikan,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno alias Dave Laksono saat acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (16/12). Hilangnya nama-nama politisi dalam dakwaan Setnov memang sensitif. Sebab, KPK bisa dianggap bermain politik oleh publik. Dave mengatakan, Setnov dipastikan tidak sendiri dalam kasus dugaan korupsi E-KTP. Itu mengingat di surat dakwaan dan tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto menyebutkan bila banyak anggota DPR periode 2009-2014, terutama komisi II, yang disinyalir menikmati aliran uang E-KTP. ”Kalau tidak dikupas sampai dalam, itu tidak adil,” ungkapnya. Dalam dakwaan Setnov, jaksa KPK hanya menyebut secara jelas 4 politisi yang ditengarai diuntungkan dalam proyek E-KTP. Yakni, Miryam S. Haryani, Markus Nari, Ade Komarudin dan M. Jafar Hafsah. Sedangkan nama-nama politisi lainnya raib dan hanya disebut dengan kalimat beberapa anggota DPR periode 2009-2014 saja. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menambahkan, pihak-pihak yang dirugikan dengan hilangnya nama-nama politisi itu lebih baik mendatangi KPK. Dengan begitu, polemik tersebut bisa tersampaikan dan menjadi perhatian pihak yang berwenang, dalam hal ini KPK. ”Kemudian ditambah bukti-bukti yang lain, diungkap saja,” ujar Econ-sapaan akrabnya. Dia juga menyarankan Setnov mau “bernyanyi” dalam persidangan. Sebab, keterangan Setnov bakal membantu KPK dan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Nah, salah atau tidaknya nama-nama yang diungkap Setnov nanti biar hakim yang memutuskan. ”Semua pihak memang harus mengawasi proses penanganan korupsi e-KTP, jangan sampai ada nama-nama yang hilang,” imbuh dia. Penasihat hukum Setnov, Maqdir Ismail menerangkan dakwaan itu sejatinya dibuat secara cermat, cerdas dan lengkap. Sehingga, tidak menimbulkan polemik. Apalagi, dakwaan kasus e-KTP sebelumnya secara jelas menyebutkan nama-nama politisi. ”Pemisahan (dakwaan) itu hanya nama (terdakwa yang dipisah, red), fakta dan kasusnya sama,” tuturnya. Diberitakan sebelumnya, KPK meminta publik untuk bersabar terkait hilangnya nama-nama politisi dalam dakwaan Setnov. Sebab, proses penanganan mega korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) tetap terus berjalan. Soal nama-nama legislator yang hilang, KPK memastikan tetap akan mengusut keterlibatan mereka. (tyo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: