Golkar Cabut Dukungan Pasangan Ridwan Kamil-Daniel Mutaqien di Pilkada Jabar, Nih Buktinya

Golkar Cabut Dukungan Pasangan Ridwan Kamil-Daniel Mutaqien di Pilkada Jabar, Nih Buktinya

CIREBON - Partai Golkar akhirnya mencabut dukungan terhadap pasangan kepala daerah Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Daniel Mutaqien Syafiuddin. Pencabutan dukungan itu berdasarkan surat R-552/GOLKAR/XII/2017 yang ditandatangani Ketum Golkar Airlangga Hartanto dan Sekjen Golkar Idrus Marham. Perihal pencabutan surat pengesahan pasangan calon kepala daerah Provinsi Jawa Barat itu dikeluarkan 17 Desember 2017. Meski surat yang ditujukan kepada ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat bersifat rahasia, tapi saat ini sudah beredar di kalangan wartawan. Ada tiga pertimbangan yang menjadi dasar Partai Golkar mencabut dukungan. Pertama, berdasarkan surat DPP Partai Golkar nomor: R-485/GOLKAR/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017 tentang rekomendasi/pengesahan pasangan calon kepala Daerah Provinsi Jawa Barat atas nama Mochammad Ridwan Kamil dengan Daniel Muttaqien. Kedua, surat DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Nomor B: 116/GOLKAR/XII/2017 tertanggal 16 Desember 2017 tentang laporan Pilkada Jawa Barat. Ketiga, Petunjuk pelaksanaan DPP Partai Golkar Nomor: Juklak-6/DPP/GOLKAR/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang penetapan pasangan Calon Gubernur, Bupati dan Walikota dari partai Golongan karya. Dalam surat dijelaskan bahwa DPP Golkar Jabar telah menindaklanjuti keputusan DPP Partai Golkar tentang pengesahan pasangan calon kepala daerah Provinsi Jawa Barat di poin pertama. Partai Golkar mengirimkan surat kepada Ridwan Kamil untuk segera menetapkan pasangan calon wakilnya dalam Pilkada Provinsi Jawa Barat, yaitu Daniel Mutaqien dengan batas waktu 25 Nopember 2017. Namun, sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, yaitu tanggal 25 Nopember 2017 (bahkan sampai saat ini), Ridwan Kamil belum memutuskan calon wakil kepala daerah sebagaimana surat Nomor: R-485/GOLKAR/X/2017. Maka dalam rangka menjaga kehormatan dan marwah partai serta kepentingan partai Golkar, DPP Partai Golkar memutuskan untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku surat DPP Partai Golkar Nomor: R-485/GOLKAR/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017. \"DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat agar menyampaikan pencabutan surat ini kepada Ridwan Kamil dengan Daniel Muttaqien dan pihak-pihak terkait,\" demikian bunyi kalimat akhir surat tersebut. Surat itu ditembuskan terhadap Ketua Harian DPP Partai Golkar, Ketua Korbid PP Indonesia-1 DPP Partai Golkar, Ketua Bidang PP Jawa I PPartai Golkar, Bendahara DPP Partai Golkar, DPD Partai Golkar Kabupaten/kota se-Jawa Barat. (hsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: