Dapil Tunggu DAKK Kemendagri, Baru Tiga Parpol Beri Masukan

Dapil Tunggu DAKK Kemendagri, Baru Tiga Parpol Beri Masukan

MAJALENGKA–Pencalonan anggota legislatif pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 di Kabupaten Majalengka, kemungkinan bakal mengalami perubahan. Opsinya tetap lima daerah pemilihan (dapil) atau berubah menjadi tujuh dapil, mengacu pada data agregat kependudukan kecamatan (DAKK) dari Kemendagri. Pada proses Pileg 2014 lalu, di Kabupaten Majalengka terdapat lima Dapil dengan komposisi per Dapil 4-7 Kecamatan serta kuota kursi per Dapil masing-masing 10 kursi. Untuk pileg 2019 dapil bisa berubah atau tetap, tergantung sejauh mana usulan parpol calon peserta Pileg 2019. Anggta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka bidang Teknis Cecep Jamaksari SIP menjelaskan, dalam proses penyusunan dapil pihaknya telah meminta masukan dari para peserta Pileg 2019. Sejumlah parpol masih menginginkan dapil tetap 5 dengan komposisi sama dengan Pileg sebelumnya. \"\"Namun keputusan akhir pihaknya masih menunggu masukan dari seluruh parpol, kemudian diusulkan opsi-opsi tersebut ke KPU-RI melalui KPU Jawa Barat. Keputusannya tetap di tangan KPU-RI berdasarkan masukan parpol dan analisa yang dirancang KPU kabupaten. “Masih sangat terbuka kemungkinan dapil dan komposisi berubah. Baru tiga parpol yang masukannya kami terima dan menginginkan komposisi dapil sesuai Pileg 2014. Masukan dari parpol lain masih kita tunggu sebelum kita sampaikan ke KPU-RI,” ujar Cecep. Mekanisme penyusunan dapil sangat bergantung pada DAKK yang diserahkan Kemendagri kepada KPU-RI. Komposisinya menghitung jumlah penduduk dibagi ketersediaan kursi (50 kursi). Jadi misalnya pada DAKK Juni 2017 jumlah penduduk Majalengka sekitar 1.266.981 jiwa maka bilangan per kursi adalah sekitar 25 ribu. “DAKK per kecamatan yang terbaru akan diserahkan Kemendagri ke KPU RI 17 Desember, tapi sampai sekarang kami belum dikirim DAK per kecamatan dari pusat. Jadi, kita masih menunggu sebagai bahan dalam penyusunan Dapil” Sebutnya. Yang jelas menurut Cecep, satu dapil maksimal kuota kursinya 12. Jadi jika pada komposisi dapil Pileg 2014 ada dapil yang jumlah penduduk kumulatif dari seluruh kecamatan melebihi 25 ribu X 12, maka harus dipecah dan menggabung ke dapil lain. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: