Sepanjang Tahun 2017, Kantor Imigrasi Cirebon Deportasi 20 WNA

Sepanjang Tahun 2017, Kantor Imigrasi Cirebon Deportasi 20 WNA

CIREBON - Selama tahun 2017, Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon sudah melakukan deportasi terhadap 20 warga negara asing (WNA). Mereka dideportasi karena terbukti telah melanggar Pasal 75 ayat 1, 78 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, melebihi batas izin tinggal. \"Sejumlah 20 warga negara asing kita deportasi di tahun 2017 ini. Paling banyak dari negara China yang berjumlah 8 orang. Di antaranya 6 orang laki-laki dan 2 orang perempuan,\" kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Muhammad Tito Andrianto kepada radarcirebon.com. Selain itu, sepanjang tahun 2017, Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon telah mengeluarkan 45.299 dokumen perjalanan (paspor) bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak bepergian ke luar negeri. Dokumen itu mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2016 yang hanya menerbitkan sebanyak 36.013 paspor. \"Jika dibanding tahun lalu, tahun ini jumlah WNI yang pergi keluar mengalami peningkatan sekitr 25,78 persen,\" terangnya. Selain menginformasikan penerbitan paspor, Tito juga menyampaikan inovasi pelayanan. Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon telah melakukan tiga hal, satu di antaranya penerapan layanan pengambilan paspor mandiri (drive thru). Kemudian penyediaan layanan mobil POS keliling untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian. Serta penerapan layanan antrean paspor via aplikasi WhatsApp. \"Layanan via WhatsApp sudah mulai ada dan banyak juga. jadi prosesnya daftar melalui nomor WhatsApp bisa #nama#TGLLAHIR#TGLLAYANAN, nanti bisa ketauan dan tingal datang membawa persyaratan. Jadi, tidak menunggu lama di sini,\" kata Tito. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: