Alasan Adendum Harus Jelas, Pemkot Masih Evaluasi Proyek-proyek Fisik
CIREBON - Pembangunan sejumlah infrastruktur di Kota Cirebon tak kunjung rampung. Sejumlah pembangunan masih berlanjut meski masa kontrak sudah selesai. Faktor cuaca dinilai menjadi kendala serius bagi kontraktor, sehingga kemajuan pekerjaan tidak sesuai target. Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Cirebon, Yoyon Indrayana MT menilai, faktor cuaca bukan menjadi alasan para kontraktor untuk telat menyelesaikan pekerjaan. Harus ada alasan lain yang menguatkan dan dapat diterima. \"Kalau alasannya karena hujan atau faktor cuaca, saya kira tidak bisa ya,\" ujar Yoyon, kepada Radar, Kamis (28/12). Termasuk soal adendum, Yoyon memandang, alasan dari pengembang harus jelas kenapa harus menambah waktu pekerjaan. Perpanjangan waktu bisa diajukan jika terjadi force major (kondisi luar biasa), seperti bencana alam. \"Adendum bisa dilakukan kalau memang alasannya tepat dan jelas, misal karena terjadi force major,\" katanya. Bila sudah diberikan tambahan waktu, namun pekerjaan belum juga selesai, Yoyon mengatakan bahwa adendum bisa dilakukan lebih dari satu kali. Tapi, lagi-lagi harus ada kejelasan mengenai alasan mengapa pekerjaan masih belum bisa dituntaskan. \"Bisa lebih dari satu kali, tapi yang penting itu alasannya kuat,\" tuturnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Asep Dedi mengatakan, tengah melakukan evaluasi terhadap sejumlah pekerjaan infrastruktur. Targetnya selesai akhir tahun 2017. \"Memang ada beberapa pekerjaan yang belum tuntas 2017, seperti gedung setda dan peningkatan Jl Cipto, kita sedang coba evaluasi,\" ujarnya. Sekda mengatakan, kontraktor harus mengerjakan sesuai dengan kontrak. Kalaupun harus memperpanjang waktu itu boleh dilakukan sesuai dengan aturan adendum. \"Boleh saja memperpanjang sesuai dengan adendum. Sesuai dengan aturan dan alasan yang jelas, boleh memperpanjang waktu maksimal 50 hari. Akan tetapi tentu kita pelajari dulu kenapa pekerjaan terlambat,\" katanya. Sekda menilai, dari sisi progres capaian beberapa pekerjaan sudah di atas 75 persen. Bila ada tambahan waktu, tentu ada denda yang harus dibayar dari sisa kontrak yang ada. \"Kita lihat presentasenya berapa, nanti sisanya di 2018,\" pungkasnya. (mik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: