Soal Pemilik Tanah Belum Terima Ganti Rugi Pendirian Tower SUTET, Ini Klarifikasi PLN

Soal Pemilik Tanah Belum Terima Ganti Rugi Pendirian Tower SUTET, Ini Klarifikasi PLN

CIREBON - Persoalan pembebasan lahan untuk tower Sutet di Desa Ciuyah, kini bertambah pelik. Pasalnya, pihak PLN sudah membayar penuh atas obyek tanah yang akan digunakan untuk tower SUTET (saluran udara tenggangan ekstra tinggi) tersebut. Hal tersebut disampaikan Juru Bayar PLN, Anwar saat dihubungi Radar Cirebon. Menurutnya,  pihak PLN sudah melakukan kewajiban dan melaksanakannya sesuai aturan yang ada, termasuk melakukan pembayaran ganti rugi atas perhitungan tim appraisal. “Kami sudah melaksanakan kewajiban, semua titik sudah kami bayar sesuai hasil dari tim appraisal,” ujarnya saat dihubungi Radar, kemarin. Anwar mengatakan, mencuatnya persoalan adanya lahan milik warga yang belum dibayar, adalah urusan pihak desa. Karena pada awalnya pihak PLN menurut Anwar tidak mengetahui siapa saja pemilik lahan yang akan digunakan untuk tower SUTET, selain keterangan dari pihak desa. “Silakan ke Pemerintah Desa Ciuyah, mereka yang kasih data. Saya selaku juru bayar dari PLN membayar sesuai petunjuk dan data dari desa. Langsung saya transfer begitu semua berkas komplet,” imbuhnya. Anwar pun mengaku kaget ketika setelah proses pembayaran selesai, ternyata tanah yang dibeli tersebut ada sebagian milik orang lain. Dia pun mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak desa dan pengembalian sebagian uang menjadi tanggung jawab desa. “Saya membayar berdasarkan data dan keterangan dari desa, setelah muncul ada pihak pemilik lainnya. Saya juga sudah minta pihak desa untuk menyelesaikan dan menyerahkan uang tersebut kepada pemilik lahan,” tuturnya. Dia pun membantah pihak PLN lepas tangan. Dijelaskannya, dalam hal ini pihak desa tidak memberikan informasi secara utuh dan memberikan keterangan tersebut pada proses awal sebelum pembayaran. “Silakan ke pemerintah desa, penjelasan terkait persoalan itu porsi mereka,” beber Anwar. Sementara itu, Suharto (47), hingga saat ini belum menerima sepersen pun penggantian lahan pertanian miliknya yang digunakan untuk lokasi tower SUTET di Desa Ciuyah, Kecamatan Waled. Padahal beberapa bulan lalu, pihak PLN sudah membayarkan ganti rugi kepada para pemilik lahan yang memiliki kelengkapan dokumen. Harga tanah pun sudah sesuai taksiran dari tim appraisal. Usut punya usut, kondisi tersebut terjadi karena adanya human error. Meskipun sebagai salah satu pemilik lahan, Harto rupanya tidak terdata. Bahkan, pada saat ada pengukuran awal, Harto tidak mengetahui jika tanahnya tersebut masuk ke titik tower SUTET. “Awalnya saya tidak tahu mau ada pengukuran terus langsung proses ganti rugi. Tahu-tahu malah dari tetangga, kalau tanah saya digunakan untuk titik tower sutet. Pas diukur dan dilihat, ternyata benar itu tanah saya,” ujar Harto saat ditemui Radar Cirebon. Dia mengetahui proses tersebut sedikit terlambat. Pasalnya proses pembayaran antara pihak PLN dan salah satu pemilik lahan sudah terjadi. Padahal, titik tower sutet tersebut berdiri di atas lahan dengan tiga pemilik yang berbeda. “Ada tiga pemilik lahan yang masuk ke dalam titik tower tersebut, uang ganti rugi itu hanya masuk ke satu orang pemilik saja. Saya belum tahu nilai realnya, karena sampai sekarang saya belum lihat fisik uangnya,” imbuhnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: