Digerus Perumahan, Lahan Tebu Terus Menyusut

Digerus Perumahan, Lahan Tebu Terus Menyusut

CIREBON - Lahan pertanian tebu setiap tahun terus menyusut. Bahkan, lima tahun terakhir hampir sepertiga lahan pertanian tebu berubah fungsi menjadi lahan pertanian lain seperti bawang merah dan jagung. Dari dua pabrik gula yang ada di WTC, penyusutan paling banyak berada di wilayah PG Sindanglaut. Di wilayah kerja PG Sindanglaut, seharusnya saat ini ada sekitar 6.000 hektare lahan pertanian tebu, namun hanya tinggal 3.000 sampai 4.000 hektare saja. “Satu PG itu wilayah kerjanya sekitar 3 ribu hektare, sementara di Sindanglaut, setelah ada PG Karangsuwung yang nonaktif, seharusnya kan jadi 6 ribu hektare. Tapi jumlah saat ini jauh berkurang,” ujar Wakil Ketua DPD APTRI Jabar, Mae Azhar saat dihubungi Radar, Senin (1/1). Namun bukan berarti lahan pertanian di wilayah kerja PG Tersana Baru juga tidak menghadapi kondisi serupa. Persoalan yang kurang lebih sama juga dialami, karena saat ini banyak alih fungsi lahan pertanian tebu menjadi lahan pertanian bawang merah. “Masalah yang dihadapi petani tebu adalah pemilik lahan yang cenderung memilih menyewakan tanahnya untuk digarap tanaman bawang merah. Sewa untuk bawang lebih mahal, bahkan selisihnya mencapai Rp10 juta sampai Rp13 juta. Apalagi, tanah di Gebang dan Babakan, jauh lebih mahal,” imbuhnya. Selain itu, kondisi saat ini yang dihadapi petani tebu sedikit banyak memberikan dampak negatif, dari mulai persoalan gula yang sulit dijual, sehingga berimbas ke persoalan kesejahteraan petani tebu. “Bayangkan saja, saat ini kita sulit jual gula. Bidang ini (tebu, red) aturannya banyak sekali, ada aturan Menteri Perdagangan, Menteri BUMN, Menteri Pertanian. Banyak aturan bukannya proses nambah mudah, malah panjang dan lama,” imbuhnya. Sementara itu, aktivis Cirebon Timur Adang Juhandi mengatakan, pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat ataupun daerah harus membuat regulasi khusus yang mengatur tentang tebu, sehingga pertanian tebu bisa terjamin dari ketersediaan lahan sampai ke kesejahteraan petaninya. Bahkan, menurutnya, jika diperlukan pemerintah kabupaten bisa membuat Perda tentang Pertanian Tebu demi menjamin keberadaan lahan tebu sebagai pendukung keberadaan dua pabrik gula yang ada di WTC. “Saya lihat juga banyak alih fungsi lahan, terutama untuk lahan perumahan. Ini harus diatur. Jangan karena alasan kebutuhan untuk hunian tanah pertanian dialihfungsikan,” tuturnya. (dri)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: