Polisi Gagalkan Peredaran Obat Keras di Malam Tahun Baru
INDRAMAYU-Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan keras ilegal. Selaln mengamankan bandarnya sekaligus pengedar, TS (36), petugas juga menyita barang bukti obat keras jenis tramadol, dextro serta double. Karena perbuatannya itu, warga Desa Tanjungkerta, Kecamatan Kroya tersebut diamankan di Mapolres Indramayu. Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin SIK MH MAP, didampingi Kasat Narkoba AKP H Ahmad Nasori, mengatakan, TS diamankan karena menjual obat obatan keras secara ilegal. Rencananya obat keras jenis tramadol, dextro dan double Y itu akan dijual dan diedarkan pada perayaan pergantian tahun. \"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti tramadol sebanyak 1.600 butir, dextro 19.350 butir,serta double Y 14.320 butir. Kasus ini akan kita lakukan pengembangan,\" ujar Arif. Arif menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan tentang obat keras yang dijual ilegal yang membuat masyarakat resah. Terlebih obat keras itu akan diedarkan pada perayaan malam tahun baru. Adanya laporan itu, petugaspun langsung meluncur ke Kecamatan Kroya guna mengecek kebenarannya dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya, petugas berhasil mengendus keberadaan bandarnya, yakni TS. \"Obat obatan itu oleh TS, akan didistribusikan ke pengecernya. Namun, keburu digagalkan oleh anggota kami. Masing masing obat obatan ini dijual dengan harga Rp15 ribu hingga Rp25 ribu setiap paketnya yang berisi 5 butir. Di hadapan petugas TS mengaku, dari bisnis ilegalnya bisa mendapatkan keuntungan Rp10 juta setiap bulannya,\" jelasnya. Menurutnya, akibat perbuatannya itu TS akan dijerat Undang undang nomor 36 tahun2009, tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Dikatakannya, pihaknya akan menindak tegas bagi siapa saja menjual obatan obatan secara ilegal.(kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: