Ternyata 3 Perusahaan Besar di Cirebon Perkerjakan 47 Tenaga Asing

Ternyata 3 Perusahaan Besar di Cirebon Perkerjakan 47 Tenaga Asing

CIREBON–Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon telah mencatat jumlah warga negara asing (WNA) yang masuk ke Cirebon sebagai pekerja. Dari catatan itu, Kantor Imigrasi mendapati 47 pekerja dengan kewarganegaraan luar. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, banyaknya pemanfaatkan tenaga asing atau luar tersebut khususnya pada perusahaan-perusahaan tekstil. “Tim pengawasan keimigrasian telah melakukan pemeriksaan pada perusahaan besar di wilayah Plumbon. Dari hasil pemeriksaan bahwa perusahaan tersebut menjamin 26 Warga Negara Asing (WNA). 19 diantaranya sebagai tenaga kerja asing,” kata Tito, Selasa (2/1). Dikatakan Tito, dari 19 tenaga kerja asing tersebut 7 orang selebihnya adalah pengikut dan telah tercatat menggunakan izin tinggal terbatas yang dikeluarkan pihaknya. “7 WNA tersebut adalah sebagai pengikut dan semua WNA tersebut menggunakan izin tinggal terbatas yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon,” lanjut Tito. Selain itu, pihaknya juga mendapati perusahaan besar lainnya, yaitu di wilayah Cirebon Timur dan mendapati 20 WNA berstatus sebagai karyawan atau pekerja. “Tim Pengawasan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan di wilayah Gebang, Cirebon Timur. Dari hasil pemeriksaan diperoleh perusahaan tersebut menggunakan 20 tenaga kerja asing berkewarganegaraan Tiongkok,” tambah Tito. Selain itu, tambah dia, perusahaan yang memanfaatkan tenga asing yang lain dapat ditemukan pada perusahaan yang memproduksi sirip ikan hiu di wilayah pesisir Cirebon. Dan dikatakan Tito, dari perusahaan tersebut didapati satu pekerja dengan status WNA atau luar Indonesia. “Dari perusahaan yang memproduksi sirip ikan hiu didapati satu orang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Taiwan yang menggunakan APEC card,” jelasnya. Dari satu orang WNA asal Taiwan tersebut, lanjut Tito, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap WNA tersebut. (alw/pojokjabar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: