Kasus Obat Peredaran Obat Keras, Polisi Masih Buru Pelaku Lain
INDRAMAYU - Kasus puluhan ribu butir obat-obatan keras ilegal atau tanpa izin di Indramayu masih ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu. Polisi kini terus melakukan pengembangan guna mengungkap sekaligus menangkap pelaku lainnya. “Ya, masih kita lanjutkan penyidikan. Kita buru pelaku lain,” terang Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP H Ahmad Nasori. Sebelumnya, seorang Bandar sekaligus pengedar, TS (36), telah diamankan. Petugas juga menyita barang bukti obat keras jenis tramadol, dextro, serta double. TS tercatat sebagai warga Desa Tanjungkerta, Kecamatan Kroya. Dia diamankan karena menjual obat-obatan keras secara ilegal. Rencananya obat-obat akan dijual pada perayaan pergantian tahun. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti tramadol sebanyak 1.600 butir, dextro 19.350 butir, serta double Y 14.320 butir. Totalnya puluhan ribu butir. Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan keras yang dijual secara ilegal. Akibatnya masyarakat resah, karena khawatir dengan peredaran obat keras tersebut. Terlebih akan diedarkan pada perayaan malam tahun baru. Adanya laporan itu, petugas langsung meluncur ke Kecamatan Kroya guna mengecek kebenarannya dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya, petugas berhasil mengendus keberadaan bandarnya, yakni TS. \"Obat-obatan itu oleh TS akan didistribusikan ke pengecernya. Namun keburu digagalkan oleh anggota kami. Masing-masing obat-obatan ini dijual dengan harga Rp15 ribu hingga Rp25 ribu per paketnya yang berisi 5 butir. Di hadapan penyidik, TS mengaku dari bisnis ilegalnya bisa mendapatkan keuntungan Rp10 juta setiap bulannya,\" jelasnya. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: