Tolak Dilantik Jadi Staf Ahli, Sekda Yayat Pilih Walkout

Tolak Dilantik Jadi Staf Ahli, Sekda Yayat Pilih Walkout

CIREBON - Pelantikan pejabat lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon di awal tahun 2018 di Aula BKPSDM Kabupaten Cirebon, Rabu (3/1), diwarnai dengan aksi walkout Sekda Yayat Ruhiyat yang akan diturunkan jabatannya menjadi staf ahli bidang hukum dan politik. Pantauan wartawan di lapangan, saat hendak diambil sumpah sebagai menjadi staf ahli bidang hukum dan politik, Yayat Ruhyat sempat menolak keras dan akhirnya meninggalkan ruangan pelantikan. Kepada sejumlah awak media, pria berkacamata itu menganggap, mutasi yang dilakukan oleh bupati saat ini telah melanggar PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Yayat mencatat, ada mekanisme khusus untuk pemberhentian jabatan tinggi pratama dalam hal ini sekda. \"Kalau saya memang melakukan pelanggaran-pelanggaran, berarti saya harus diperiksa dulu pelanggarannya apa. Kalau saya korupsi diperiksa, atau diberikan teguran dulu. Tapi kalau saya diberhentikan seperti ini, ini sewenang-wenang. Ini yang harus dicegah,\" tegas Yayat. Sementara itu, Bupati Kabupaten Cirebon, Sunjaya Purwadisastra mengatakan, yang dilakukan oleh Yayat saat ini merupakan hak pribadi. Namun, ASN jabatan itu adalah bentuk kepercayaan kepemimpinan terhadap ASN. \"ASN yang tahu aturan, jabatan apapun itu adalah amanah, dan kita tidak bisa memilih jabatan apapun karena jabatan yang memilih pemimpin,\" ujar Sunjaya. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: