Yayat Tolak Dilantik Jadi Staf Ahli, Sunjaya Sebut Sudah Disetujui Kemendagri

Yayat Tolak Dilantik Jadi Staf Ahli, Sunjaya Sebut Sudah Disetujui Kemendagri

CIREBON - Rencana Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra melantik Yayat Ruhyat dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi jabatan pimpinan tinggi staf ahli bidang hukum dan politik di lingkungan Pemkab Cirebon, Rabu (3/1), berujung penolakan. Namun, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra memiliki alasan tersendiri terkait demosi (penurunan jabatan) sekda Yayat Ruhyat menjadi staf ahli. Sunjaya menyatakan, mutasi sekda sudah mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena Yayat dianggap mencalonkan diri sebagai bupati/wakil Bupati Cirebon di Pilkada 2008. Diakui Sunjaya, dirinya sengaja memindahkan Yayat ke staf ahli dengan alasan memberi peluang bagi stafnya yang mengikuti Pilkada 2018 agar bisa lebih fokus. \"Saya memberikan peluang kepada para staf di jajaran saya yang mengikuti Pilkada agar lebih fokus konsentrasi pencalonannya. Bagi ASN yang ikut harus lebih konsentrasi Pilkada. Kalau memang maju ke politik jangan menjadi PNS,\" ujar Sunjaya. Sunjaya mencontohkan, dirinya saat maju dalam pilkada 2013 sudah pensiun dari TNI pada tahun 2012. \"Kalau masuk dunia politik seperti itu, karena dunia politik itu aturannya ASN tidak boleh politik praktis,\" katanya. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: