Tanda Tangan Warga Dipalsukan

Tanda Tangan Warga Dipalsukan

Kuwu Dituduh Mark Up Lelang Tanah Titi Sara WALED- Kuwu Desa Cikulak, Kecamatan Waled, Saefudin Djuhri, dituduh warga memalsukan tanda tangan dalam surat pertanggungjawaban lelang tanah titi sara. Tudingan ini didasari pengakuan warga yang namanya dicatut dalam SPJ lelang titi sara. Selain itu, kuwu juga dituding melakukan mark up harga lelang, sebab tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPJ. Salah seorang warga Desa Cikulak yang mengaku namanya dicatut, Rasdi mengatakan, dirinya tidak pernah mengikuti lelang tanah titi sara. Sehingga, bisa dipastikan tandatangan yang ada di SPJ sudah dipalsukan. “Jelas palsu mas, saya nggak pernah ngerasa tandatangan. Saya juga nggak ikutan lelang titi sara. Saya cek juga semua nama yang ada disurat itu juga palsu,” ujar dia, kepada Radar, Minggu (23/12). Pengakuan serupa juga diungkapkan Tarmid, warga Dusun Satu, Desa Cikulak. “Saya nggak ngerasa tanda tangan surat itu. Nggak tau itu tanda tangan siapa. Saya nggak pernah ikut lelang titi sara mas. Saya kecewa nama saya sama tanda tangan saya dipalsu,” katanya. Salah seorang tokoh masyarakat setempat, Ahmad Nurhandi menduga, pemalsuan tandatangan warga dilakukan oleh kuwu beserta jajarannya. Dirinya sudah melakukan pengecekkan langsung kepada enam puluh warga yang namanya tertera dalam SPJ. Ternyata, tidak satupun yang mengaku pernah tandatangan dan mengikuti proses lelang. “Ini jelas dipalsukan,” ucap dia. Selain pemalsuan tandatangan, Ahmad juga mengungkapkan terjadinya dugaan mark up. Dalam surat lelang tanah titi sara, tertulis harganya satu hektar adalah Rp5 juta. Namun, dirinya memiliki bukti bahwa kuwu pernah mengeluarkan kwitansi kepada pelelang tanah titi sara, bahwa dalam kwitansi tersebut nilai lelang titi sara satu hektar yaitu tujuh juta rupiah. “Saya sangat menyesal kenapa kuwu melakukan demikian. Saya bisa memastikan hampir semua tanda tangan tersebut adalah palsu. Saya juga punya bukti kalau hasil lelang titi sara pada surat pertanggung jawaban, itu satu hektarnya Rp5 juta, tapi saya ada kwitansi, di kwitansi itu nilainya Rp7 juta,” bebernya. Dikonfirmasi terpisah, Kuwu Desa Cikulak, Saefudin Djuhri enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan bahwa surat pertanggungjawaban hasil pelelangan tanah titi sara adalah hasil kesepakatan bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Mereka yang berbicara itu adalah orang-orang yang bermasalah. Contohnya dia ikut lelang, tapi lelang tanah itu dia lelang lagi,” kilahnya. Sementara itu, mantan Ketua BPD Cikulak yang ikut menyepakati surat pertanggungjawaban hasil lelang, Adang Juhandi mengaku, dirinya tidak mengetahui bahwa itu merupakan tanda tangan palsu, sebab dirinya hanya sekedar legislatif di tingkatan desa. Sehingga yang membuat serta melakukan pelelangan adalah pihak aparat desa yang dipimpin oleh kuwu. “Wah nggak benar tuh, karena yang mengurusnya adalah pihak kuwu. Karena kan yang gunakan anggaran itu kuwu. Jadi silahkan tanya kuwu,” tuturnya. (den)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: