Jelang Pendaftaran Paslon, KPU Rakor di Mapolres

Jelang Pendaftaran Paslon, KPU Rakor di Mapolres

KUNINGAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pendaftaran pasangan calon Bupati-Wabup Pilkada serentak 2018 di Mapolres Kuningan, Selasa (2/1). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU Hj Heni Susilawati SSos MM, Ketua Panwaslu Jubaedi SH MH, Kapolres AKP Yuldi Yusman MSi, Dandim 0615 Lektol Daru Cahyadi Soeprapto, Wakapolres Nanang Suhendar, Komisioner KPU Divisi Teknis Perencanaan dan Data Dadan Hamdani SE dan Komisioner KPU Divisi Hukum Jajang Arifin SSos. Tampak pula anggota Panwaslu Kuningan Abdul Jalil Hermawan MIKom, serta para Kapolsek dan Danramil se-Kabupaten Kuningan. Dalam rakor tersebut, Heni menyampaikan Pilkada Kuningan akan dilaksanakan di 32 kecamatan pada Rabu (27/6) dengan jumlah alokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejumlah 2005 TPS. Untuk tahapan persiapan yang sudah dilalui meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan dan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan pemilihan, sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan/ bimbingan teknis kepada KPU Provinsi/ KIP Aceh, KPU Kabupaten/ Kota, PPK, PPS, dan KPPS, serta Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. “Dalam tahapan persiapan yang paling dekat, KPU akan melaksanakan pemutakhiran data dan daftar pemilih. Untuk tahapan penyelenggaraan dalam Pilkada Kuningan 2018, terdekat yakni pendaftaran pasangan calon pada tanggal 8 sampai 10 Januari 2018. Penelitian syarat calon dan syarat pencalonan pada tanggal 8 sampai 16 Januari 2018, penetapan pasangan calon pada tanggal 12 Februari 2018, dan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon tanggal 13 Februari 2018,” tutur Heni. Tahapan penyelenggaraan lainnya, lanjut Heni, yakni 15 Februari hingga 23 Juni 2018 memasuki masa kampanye, termasuk di dalamnya debat publik para paslon. Untuk masa tenang dan pembersihan alat peraga dilaksanakan 24 hingga 26 Juni 2018, pemungutan dan perhitungan suara 27 Juni 2018, rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan 28 Juni hingga 4 Juli, serta rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada 4-6 Juli 2018. Kepada semua elemen dalam rakor tersebut, Heni pun menjelaskan terkait syarat pencalonan melalui partai politik atau gabungan partai politik, yakni paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD (50 kursi x 20 persen = 10 kursi, 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah 546.104 x 25 persen = 136.526). Ketentuan perolehan suara sah berlaku bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD. “Hasil Pemilu 2014 menunjukkan perolehan kursi di DPRD untuk Nasdem 3 kursi, PKB 5 kursi, PKS 5 Kursi, PDIP 10 kursi, Golkar 7 kursi, Gerindra 4 kursi, Demokrat 5 kursi, PAN 8 kursi, dan PPP 3 kursi,” jelasnya. Ikut menambahkan, Dadan Hamdani SE yang dalam kesempatan itu memandu penyampaian gagasan, pendapat, dan usulan untuk menyambut tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan. Beberapa peserta rakor di antaranya memberikan saran agar KPU membuat skema lokasi kegiatan dan titik-titik keramaian yang memungkinkan terjadi ketika pelaksanaan. Hal itu agar dapat dikoordinasikan dengan pihak pengamanan demi terselenggaranya tahapan Pilkada Kuningan yang damai. Sementara itu, dalam sambutannya, Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman SE MSi menyampaikan apresiasi atas lancarnya koordinasi dan komunikasi KPU Kabupaten Kuningan kepada berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan Pilkada Kabupaten Kuningan 2018, termasuk kepada pihak yang bertanggung jawab di sektor pengamanan. “Semoga lancarnya hal tersebut dapat menjadi salah satu indikator atas suksesnya Pilkada Kuningan tahun 2018,” harap Kapolres yang murah senyum itu. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: