Gerindra dan Partai Berkarya Baru Verifikasi Aktual Susulan

Gerindra dan Partai Berkarya Baru Verifikasi Aktual Susulan

MAJALENGKA–Dua partai politik (parpol) baru segera dilakukan tahapan verifikasi faktual (verfak). Kedua parpol itu adalah Gerindra dan Partai Berkarya. Sebelumnya, dilakukan verfak terhadap Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, Sarkan SH MM menyebut, rencana verfak susulan terhadap kedua parpol ini, mengingat, di tingkat pusat, gugatannya dikabulkan oleh Bawaslu. Sehingga, selain tingkat pusat yang menjalani verfak, juga akan dilakukan di tingkat daerah. “Untuk verfak susulan, saat ini ada tambahan dua parpol baru, yakni Partai Garuda dan Partai Berkarya. Jadi, mulai tingkat pusat dan daerah juga akan dilakukan verfak susulan,” kata Sarkan kepada wartawan. Menurutnya, tahapan verfak susulan terhadap dua parpol tersebut mulai dilakukan tanggal 6 Januari. Metodenya masih sama seperti verfak yang dilakukan KPU sebelumnya. Untuk tingkat kabupaten terdapat dua jenis verfak untuk dapat menyatakan parpol baru lolos atau tidak. Verfak pertama, akan dilakukan terhadap kepengurusan. Di mana, jajaran kepengurusan tingkat kabupaten harus dihadirkan saat KPU melakukan verfak di lapangan, yakni di sekretariat pengurus kabupaten. Begitu pula untuk kepengurusan tingkat kecamatan, parpol harus bisa menghadirkan pengurus di sekretariat. “Untuk kepengurusan di tingkat kecamatan, minimal harus bisa dihadirkan dan ditunjukkan sekretariatnya sebanyak lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Majalengka. Jadi, kalau di Majalengka totalnya ada 26 kecamatan, maka setidaknya pada saat verfak kepengurusan tingkat kecamatan, harus ada di 14 kecamatan,” paparnya. Selain itu, verfak lainnya adalah untuk keanggotaan. Pendataan akan dilakukan terhadap 10 persen dari sampel keanggotaan yang didaftarkan parpol tersebut pada aplikasi sistem informasi partai politik (sipol). Jadi, kalau misalnya parpol tersebut mendaftarkan 1.500 keanggotaan di sipol, maka akan diambil sampel untuk diverfak sebanyak 150 orang. Selanjutnya, dari sampel yang diverfak tersebut, jika parpol ingin dinyatakan lolos, maka harus ada minimal 100 orang yang menyatakan benar bahwa mereka adalah anggota parpol yang bersangkutan. Karena, batas minimal jumlah keanggotaan parpol di daerah dengan jumlah penduduk 1-3 juta, adalah 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: