Buntut Mutasi Pejabat, Bupati Sunjaya Dipanggil Panwaslu

Buntut Mutasi Pejabat, Bupati Sunjaya Dipanggil Panwaslu

CIREBON - Panwaslu Kabupaten Cirebon memanggil Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra untuk mengklarifikasi mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon yang dilakukannya pada (4/1) silam. Sunjaya sendiri memenuhi panggilan Panwaslu dengan ditemani Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon Supadi Priyatna, Selasa (9/1). Kepada awak media, Sunjaya mengatakan, mutasi yang dilakukan dirinya sesuai dengan apa yang diusulkan dan disetujui oleh Kemendagri. \"Jumlah sebenarnya dari hasil mutasi itu sebanyak 174 dengan usulan 176. Seluruh data dari pelaksanaan mutasi sudah sesuai dengan undang-undang. Jadi, tidak ada yang melanggar,\" ujar Sunjaya Bupati yang diusung PDIP ini beralasan, mutasi yang dilakukannya waktu itu karena terdapat pergerakan rotasi jabatan, sehingga harus ada jabatan untuk menutupi posisi satu sama lainnya. \"Mutasi bagi saya harus bisa menutupi posisi-posisi yang telah ditinggalkan. Mutasi beberapa waktu yang lalu sesuai dengan mekanisme yang berlaku,\" katanya. Sementara itu, Komisioner Panwaslu Kabupaten Cirebon Abdul Khoir mengatakan, pihaknya meminta klarifikasi kepada Sunjaya terkait pelaksanaan mutasi yang dilakukan beberapa waktu yang lalu. Dalam pemanggilan itu, kata Abdul Khoir, Sunjaya memberikan bukti berkas-berkas yang diminta. \"Kita sudah menerima bukti berkas-berkas dan kronologis terkait pelaksanaan mutasi tadi, untuk tindak lebih lanjut kita akan dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri serta koordinasi dengan Panwaslu Jabar dan pusat,\" katanya. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: