Larang PNS Berpolitik, BKPSDM Sebar Surat Edaran Mendagri

Larang PNS Berpolitik, BKPSDM Sebar Surat Edaran Mendagri

MAJALENGKA-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Majalengka mulai membuat surat edaran, yang merupakan turunan dari Surat Kemendagri tentang larangan PNS berpolitik praktis. Sekretaris BKSDM, Rony Setiawan SIP menyebutkan surat edaran tentang larangan PNS itu sudah diserahkan ke sekretaris daerah (sekda) termasuk edaran dari komisi ASN. Pihaknya mengimbau seluruh PNS agar menjaga netralitas selama Pilkada. “Ada sanksi sesuai peraturan disiplin. Nantinya yang menerapkan sanksi tersebut masing-masing pimpinan OPD maupun Pembina PNS,” tegasnya. Ditanya apakah sudah ada tanda-tanda para PNS melakukan politik praktis, pihaknya mengaku selama ini belum ada laporan maupun pengaduan. Namun tidak dipungkiri beberapa diantaranya ikut dalam pergerakan politik praktis. “Sampai saat ini kita belum mendapatkan informasi soal itu. Namun kami akan tetap berkoordinasi dengan lembaga terkait terutama Panwaslu guna mengawasi pergerakan para PNS yang disinyalir tidak netral,” paparnya. Sementara Sekda Kabupaten Majalengka Drs H Ahmad Sodikin MM membenarkan surat edaran tersebut sudah ada di tangannya dan tengah dilakukan penandatanganan dalam menindaklanjuti edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pria yang akrab disapa Diki ini menjelaskan, pihaknya juga mengingatkan kepada para calon bupati maupun wakil bupati Majalengka menjaga kondusivitas dan tidak melibatkan ASN. ASN harus menjaga netralitas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Pihaknya mengaku memiliki keterbatasan dalam memantau satu per satu PNS. Tetapi ketika ada PNS yang terlibat langsung dalam politik tentunya tidak segan untuk memberikan sanksi. “Jika mengabaikan terutama tidak memberikan pelayanan akibat ikut terlibat politik praktis, kita akan tindaklanjuti secara serius,” tegas Diki. Pihaknya mengaku belum mendapat laporan maupun pengaduan, namun Sekda mengaku setiap apel Senin dan sering menyampaikan agar PNS tetap menjaga netralitas.  Sekda juga memaparkan terkait pengaruh terhadap paslon ketika ada unsur keterlibatan PNS di dalamnya. Jika terbukti meski dinyatakan menang pada Pilkada mendatang, bisa didiskualifikasi ketika muncul gugatan salah satunya pelanggaran PNS. “PNS yang terlibat politik praktis bakal menghadapi hukuman disiplin. Mulai dari tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” pungkasnya. (ono)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: