Polisi Tilang Motor Bernopol Modifikasi

Polisi Tilang Motor Bernopol Modifikasi

MAJALENGKA-Ada ada saja kelakuan anak muda zaman now (sekarang). Demi menunjukkan identitas dalam pergaulan, tidak jarang melabrak aturan yang berlaku. Seperti memodifikasi motor sesuai selera namun malah berurusan dengan pihak berwajib. Seperti pada operasi cipta kondisi yang digelar Polres Majalengka, petugas mendapati pengendara motor di jalan raya Cirebon-Bandung tepatnya di wilayah Jatiwangi yang melakukan pelanggaran dan membuat petugas pusing sekaligus geleng kepala. Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Isnadi Anang Raharjo SSos MM mengatakan, anggotanya di lapangan terpaksa melakukan tilang pada pemuda tersebut. Pasalnya pemuda tersebut mengendari motor dengan pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi dan aturan undang-undang lalu lintas. Apalagi setelah dicek, ternyata pelat nomor dan STNK tidak sesuai. “Masing-masing daerah dan kendaraan memiliki nopol. Tidak boleh memodifikasi sesuai selera, untuk material pelat juga tidak boleh dibuat sendiri. Harus keluaran Samsat setempat,” ujarnya kepada Radar. Isnandi mempersilakan bagi pemilik kendaraan yang ingin memakai nomor cantik, namun ada aturan dan biaya yang dikeluarkan. Rincian biaya itu sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mengenai motor pemuda yang ditilang, menurut laporan dari anggotanya bernopol E 1933 MJL. Padahal awalan angka satu (1) adalah untuk kendaraan jenis mobil. Selanjutnya huruf belakang MJL bukan dari Majalengka, diduga hanya buatan sendiri. Majalengka sendiri huruf belakang nopol kendaraan adalah U, V, W dan X disertai dengan huruf kedua seperti VA. “Operasi cipta kondisi ini sengaja digelar untuk mengantisipasi berbagai tindak kejahatan. Seperti curat, curas dan curanmor serta mencegah dan mengurangi pelanggaran-pelanggaran lalu lintas serta meminimalisir angka kecelakaan,” tegasnya. Usut punya usut, ternyata nopol tersebut identik dengan tahun lahir salah satu fans club kebanggaan Jawa Barat. Meski demikian, kecintaan terhadap salah satu klub tidak berarti melegalkan melanggar aturan khususnya aturan lalu lintas. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: