Usai Transaksi, Bandar Obat Ilegal Diciduk Polisi

Usai Transaksi, Bandar Obat Ilegal Diciduk Polisi

INDRAMAYU-Satuan Reserse narkoba Polres Indramayu, kembali menciduk penjual obat-obatan keras secara ilegal. Bahkan kali ini, seorang bandar besar, Ar alias Dandit (47), warga Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Dari tangan tersangka,petugas juga menyita barang bukti sebanyak 3 216 butir obat keras jenis tramadol dan heximer. Kapolrses Indramayu AKBP Arif Fajarudin SIK MH MAP, melalui Kasat Narkoba AKP H Ahmad Nasori didampingi Kasubag Humas AKP H Heriyadi mengatakan, tersangka diamankan sesaat setelah melakukan transaksi di Jalan Raya Balongan, tepatnya di perempatan lampu merah Balongan, Desa Balongan, Kabupaten Indramayu. Nasori mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan obat keras tanpa izin tersebut, bermula adanya informasi dari masyarakat. \"Setelah dilakukan penyelidikan, kami mencurigai Ar alias Dandit. Petugas kemudian melakukan pengintaian tentang aktivitas rumahnya. Sore hari sekitar pukul 16.30 WIB petugas kemudian melihat ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah diketahui ternyata orang tersebut habis membeli obat-obatan dari tersangka Ar,\" ujarnya. Selanjutnya petugas mengikutinya. Petugas kemudian mengamankannya saat berada di depan sebuah toserba Jalan Jendral Sudirman. Saat dilakukan penggeledahan, dari balik pakaianya ditemukan satu paket obat Dextro DMP warna kuning yang dibungkus plastik klip warna bening berisi sepuluh tablet. Setelah diintrogasi pria tersebut mengaku barang bukti obat itu didapat dari Ar alias Dandit. \"Dari pengakuannya itu, petugas kemudian menuju rumah tersangka. Namun, sebelum sampai tujuan petugas berpapasan dengan tersangka. Sesuai dengan ciri-cirinya, petugas pum membuntutinya. Tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih berboncengan dengan temannya,\" terangnya. Tersangka menuju ke arah Jalan Raya Balongan. Dia kemudian dibekuk di jalan raya perempatan lampu merah Balongan, Desa Balongan. Saat digeledah ditemukan barang bukti satu boks Tramadol warna putih polos yang dibungkus plastik putih berisi 1.000 tablet, satu Kantong plastik Tramadol warna putih polos yang dibungkus plastik berisi 1.000 tablet, serta satu Boks Hexymer warna kuning dibungkus plastik berisi 1.000 tablet. \"Barang bukti obat obatan juga diamankan dari rumahnya. Disita 50 paket Hexymer warna kuning dibungkus plastik klip warna bening berisikan berisi 2 tablet dengan jumlah 100 tablet. Kemudian, satu kantong plastik berisi 30 paket pil Doble Y dibungkus plastik klip warna bening yang satu paket berisi 3 tablet jumlah 90 tablet, dan 13 Paket Tramadol Dexa dibungkus plastik klip warna bening isi satu paket 2 tablet jumlah 26 tablet, serta uang hasil penjualan Rp10.000,\" terangnya. Nasori mengatakan, akibat perbuatannya itu tersangka terancam pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 milyar, karena melanggar Pasal 196 jo 197 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: