Wow, Ridho Suganda Kandidat Cawabup Terkaya

Wow, Ridho Suganda Kandidat Cawabup Terkaya

KUNINGAN–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui website resminya www.kpk.go.id, terus memperbarui data/daftar kekayaan para calon kepala daerah (cakada), baik calon gubernur/wakil gubernur, maupun calon bupati/wabup dan calon walikota/wakil walikota yang akan ikut Pilkada 27 Juni 2018. Untuk Kabupaten Kuningan sendiri, tertera nama Muhammad Ridho Suganda MSi menempati posisi terkaya dengan jumlah kekayaan pribadinya mencapai Rp12.976.153.253. Sedangkan jumlah kekayaan pribadi 5 kandidat lainnya, yakni Udin Kusnedi mencapai Rp10.169.450.000 di urutan kedua, disusul Dudy Pamuji di urutan ketiga dengan harta kekayaan mencapai 8.784.500.000. Lalu di urutan keempat ada Acep Purnama dengan jumlah harta pribadinya mencapai Rp7.240.575.853, kelima ada Yosa Octora Santono yang memiliki harta pribadi senilai Rp3.786.925.000, dan terakhir Toto Taufikurohman Kosim dengan jumlah harta kekayaannya hanya mencapai Rp1.018.082.026. Untuk Calon Gubernur/Wagub Jabar, dari 4 kandidat yang LHKPNnya sudah terpampang di website KPK, Anton Charliyan memiliki harta kekayaan pribadi mencapai Rp29.049.224.450, disusul Dedi Mulyadi mencapai Rp6.153.682.991, lalu ada Uu Ruzhanul Ulum mencapai Rp2.994.188.614, dan Akhmad Syaikhu Rp2.050.144.684. Sedangkan kandidat yang lainnya belum tercantum. Data tersebut diperbarui KPK, Senin (15/1) pukul 15.38 WIB dan diambil oleh Radar Kuningan Senin malam (15/1). Bersamaan dengan para kandidat dari Kabupaten Kuningan, hingga tadi malam KPK mencatat terdapat 702 cakada se-Indonesia yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Sebelumnya, sebagaimana dari website resmi KPK dalam siaran persnya Selasa pekan lalu (9/1), KPK memperingatkan agar masyarakat betul-betul memeriksa latar belakang dan rekam jejak cakada. Ini harus dilakukan supaya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak menghasilkan pimpinan daerah yang berkualitas. Dalam upaya mengetahui rekam jejak para calon, KPK mengajak masyarakat ikut memantau harta kekayaan cakada yang akan berlaga di Pilkada serentak mendatang. Calon kepala daerah wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). “LHKPN menjadi salah satu instrumen menilai integritas pejabat publik dari sisi kepatuhan dan transparansi,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dalam Pasal 4 huruf (k) disebutkan calon pimpinan daerah menyerahkan daftar kekayaan pribadi sebagai salah satu syarat pencalonan. KPK menilai pengawasan bersama dengan masyarakat akan lebih efektif, sekaligus menjadi pertimbangan bagi masyarakat untuk memilih pimpinan daerahnya. “Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan indikasi cakada tidak menyampaikan harta yang sebenarnya dan KPK akan melakukan uji petik,” tambah Agus. Sementara itu, Ketua KPU Kuningan Hj Heni Susilawati SSos MM melalui Komisioner KPU Divisi Teknis, Perencanaan, dan Data Dadan Hamdani SE mengatakan, KPU sudah selesai menerima pendaftaran Bakal Calon Bupati/Wabup Kuningan periode 2018-2023. Terdapat sebanyak 3 pasangan calon (paslon) yang mendaftar ke KPU dan sudah mengikuti medical check up di RS Hasan Sadikin Bandung. Ketiga paslon tersebut yakni H Acep Purnama SH MH dan M Ridho Suganda MSi, H Dudy Pamuji SE MSi dan H Udin Kusnedi SE MSi, serta dr H Toto Taufikurohman Kosim dan H Yosa Octora Santono SSi MM. Ia pun mengatakan, bukti lampiran LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dari KPK sudah diserahkan oleh seluruh kandidat ke KPU sebagai salah satu persyaratan pencalonan. “Untuk bukti atau salinan LHKPN para kandidat dari KPK sudah ada semua di KPU. Nah, kalau untuk daftar kekayaannya, itu mah adanya di KPK,” kata Dadan. Salah seorang pemerhati politik, Ade Ahmadi, mengapresiasi kepada keenam kandidat Bupati/Wabup Kuningan yang telah mememuhi LHKPN di KPK. Mengingat berdasarkan yang ia lihat di website KPK, masih terdapat banyak bakal kandidat kepala daerah yang hingga saat ini masih memproses LHKPN, sehingga belum tercantum di website KPK. \"Untuk Kuningan alhamdulillah saya lihat sendiri di website KPK semuanya sudah tertera di sana. Ini patut kita apresiasi dan diharapkan masyarakat juga mengetahuinya untuk dasar penilaian mana diantara 3 pasangan calon ini yang paling layak dipilih nanti pada Pilkada 27 Juni 2018. Saya lihat KPK juga sudah mengingatkan melalui media agar masyarakat bisa mengecek latar belakang para kandidat agar Pilkada nanti menghasilkan pemimpin daerah yang lebih berkualitas,\" harap Ade. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: