Ismu Dituntut 1.6 Tahun
KEJAKSAN – Terdakwa perkara korupsi PD Pembangunan Ismu Widodo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun 6 bulan penjara. Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti dan keterangan ahli, Ismu dinilai JPU telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dengan Martono yang kini buron. Di mata JPU, Ismu dianggap telah memenuhi lima unsur perbuatan melakukan tindak pidana korupsi. Sejalan dengan dakwaannya melanggar pasal UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. “Kelima unsur itu adalah setiap orang, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, merugikan keuangan negara, melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan. Perbuatan yang telah dilakukan saudara Ismu telah memenuhi unsur-unsur tersebut,” ujar anggota JPU M Subhan kepada koran ini usai persidangan, Senin (6/9). Sementara itu saat persidangan, anggota JPU Agustian SH MH saat membacakan tuntutannya menyebutkan, selain tuntutan 1.6 tahun penjara, Ismu juga dituntut membayar denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar subsider 3 bulan kurangan. Dinyatakan, bahwa Ismu sebagai kepala bagian pertanahan telah mengetahui bahwa tanah seluas 6.137 meter persegi yang kemudian dijadikan hak milik oleh E Jumhana Holil adalah milik PD Pembangunan. Dia, kata Agus, menyetujui secara lisan melepaskan aset PD Pembangunan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang diatur. Ismu juga telah menentukan harga jual tanah, menerima uang hasil penjualan dari E Jumhana Holil melalui Martono sebesar Rp100 juta. Dan membayarkan Rp20 jutanya ke kas PD Pembangunan, seolah-olah uang Rp20 juta itu biaya sewa dari E Jumhana Holil. Kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp785.536.000. “Sisa dari uang yang diterimanya, tanpa didukung dengan alat bukti, diakui Ismu telah dipinjam kembali oleh Martono. Tapi hal itu tidak menghapuskan niat, bahwa faktanya terdakwa mencari keuntungan secara pribadi atau bersama Martono,” paparnya. Menanggapi tuntutan majelis hakim, Ismu dalam persidangan menyerahkan penuh kepada penasehat hukumnya R Panji Amiarsa SH MH untuk menjawab pertanyaan majelis hakim, akan menolak atau menerima. “Kami minta waktu untuk mengajukan nota pembelaan,” terang Panji. Persidangan berikutnya diputuskan akan berlanjut pada 16 September 2010 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Ismu Widodo. (hen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: