Kepala BKPSDM Sebut Penjabat Bupati Bisa Melakukan Mutasi

Kepala BKPSDM Sebut Penjabat Bupati Bisa Melakukan Mutasi

KUNINGAN-Kendati banyak posisi penting di lingkungan Pemkab Kuningan yang akan ditinggal pensiun, namun Bupati H Acep Purnama SH MH belum berniat melakukan mutasi, rotasi dan promosi bagi pejabatnya. Itu dibuktikan dengan belum adanya pembahasan di internal Baperjakat. Padahal bupati memiliki kewenangan penuh menggelar mutasi tanpa harus meminta izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh KPU Kabupaten Kuningan. Untuk mengisi kekosongan, kemungkinan besar akan dijabat oleh pelaksana tugas atau Plt. Dari informasi yang diperoleh Radar, banyak posisi jabatan di eselon IV, III dan II yang akan kosong karena pejabatnya pensiun. Untuk eselon IIb sendiri ada lima yang akan pensiun di tahun ini. Antara lain Kepala Inspektorat Drs H Kamil Ganda Permadi MM, Kepala Bappeda dan Litbang Drs H Maman Suparman. Kemudian, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Ir Hj Triastami MSi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ir H Jajat Sudrajat MSi. Kemudian satu pejabat esleon IIa yang purna tugas adalah Drs H Yosep Setiawan MSi yang menjabat sekretaris daerah (Sekda). Yosep akan mengakhiri masa tugasnya sebagai PNS tanggal 1 Maret mendatang. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Drs Uca Somantri MSi tegas-tegas mengatakan bahwa hingga hari ini belum ada pembicaraan atau instruksi dari bupati untuk membahas masalah mutasi. Karena itu, pihaknya bisa santai dan memilih menunggu instruksi dari bupati terkait penyiapan pejabat untuk pengisian. “Belum…belum ada pembicaraan soal mutasi. Pak Bupati juga belum memberikan instruksi, sehingga kami di BKPSDM tenang-tenang saja. Jika memang ada, tentu kami akan segera menyiapkan pejabat untuk mengisi instansi yang diperlukan,” jawab Uca saat ditanya Radar. Uca menerangkan, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala dinas, kabag, kabid dan camat karena ditinggal pensiun, akan dijabat oleh Plt. Termasuk juga posisi sekda, kepala dinas, camat serta lainnya. “Untuk posisi sekda, dipastikan akan dijabat oleh Plt. Namun hingga saat ini, kami belum melakukan pengusulan siapa yang akan ditunjuk sebagai Plt. Nanti setelah dekat akan diusulkan. Siapa yang akan menjadi Plt Sekda, kami sendiri tidak tahu. Yang pasti, tidak akan ada kekosongan jabatan karena posisi tersebut akan dijabat oleh Plt. Sehingga proses pelayanan di instansi pemerintah kepada masyarakat juga akan tetap berjalan seperti biasa meski kepala dinasnya hanya Plt,” ujar Uca. Dalam kesempatan itu, Uca juga membantah rumors bahwa ada pejabat eselon IIb yang mengajukan agar masa baktinya diperpanjang. Uca mengungkapkan, bahwa masa tugas jabatan pimpinan tinggi pratama (setara dengan jabatan eselon II) seperti tertera dalam UU ASN adalah sampai usia 60 tahun. Kemudian jabatan administrator (setara eselon III) yakni 58 tahun. “Saya kira isu itu enggak benar. Sebab sampai saat ini kami belum pernah menerima usulan perpanjangan masa tugas. Selanjutnya dalam UU ASN juga sudah gamblang dijelaskan batas usia pensiun jabatan pimpinan tinggi pratama,” ungkapnya. Ditanya soal apakah Plt bupati bisa melakukan mutasi, Uca memaparkan bahwa Plt bupati bisa melakukan mutasi namun dengan catatan harus mendapat izin tertulis dari Kemendagri. “Dalam aturannya memang disebutkan bahwa Plt bupati boleh melakukan mutasi selama menjabat. Namun sebelum menggelar mutasi, terlebih dulu harus mengusulkan ke Kemendagri. Jika akhirnya Kemendagri mengeluarkan surat izin, maka mutasi bisa dilakukan. Dan itu sah menurut hukum. Sekali lagi, Plt bupati bisa memutasi pejabatnya namun harus mengantongi izin dari Kemendagri. Jika tidak ada izin, maka Plt bupati tidak bisa melakukan mutasi terhadap pejabatnya,” tandas Uca. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: