Semua Pasangan Calon Sehat, Penuhi Syarat untuk Ikut Pilkada

Semua Pasangan Calon Sehat, Penuhi Syarat untuk Ikut Pilkada

  CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan (rikes) empat pasang calon bupati dan wakil bupati melalui rapat pleno, Rabu (17/1). Hasilnya, semua pasangan memenuhi syarat. Ketua KPU Kabupaten Cirebon Saefuddin Jazuli MSi mengatakan, hasil rikes bacabup dan bacawabup di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, sudah final. Artinya, sudah tidak ada pemeriksaan pembanding selain hasil dari RS Hasan Sadikin Bandung. “Tidak ada pembanding, baik itu kesehatan secara fisik maupun psikis. Karena semuanya telah dinyatakan sehat oleh RS Hasan Sadikin Bandung,” jelas pria yang akrab disapa Asep itu, kepada Radar, Rabu (17/1). Setelah tahapan rikes selesai, sambung Asep, pihaknya memberikan waktu selama tiga hari ke depan kepada tim pasangan bakal calon untuk melakukan perbaikan atas dokumen-dokumen yang sudah diteleti KPU. \"Waktu tiga hari itu terhitung sejak tanggal 18 sampai 20 Januari 2018. Setelah dilengkapi, kemudian kami melakukan penelitian lagi sampai proses penetapan bakal calon bupati dan wakil bupati, menjadi pasangan calon pada tanggal 12 Februari mendatang,” terangnya. Menurutnya, penetapan bapaslon menjadi paslon itu tentu juga harus melihat dokumen-dokumen dari lembaga lain, selain rikes. Untuk dokumen seperti pengunduran diri dari ASN maupun DPRD tidak dipermasalahkan ketika terlambat diurus, termasuk Laporan Harta Kekayayaan Penyelenggara Negera (LHKPN). \"Untuk LHKPN tidak harus segera, yang terpenting adalah sampai batas akhirnya dua hari sebelum pemungutan suara bisa diserahkan. Sedangkan untuk ASN atau anggota DPRD minimal H-5, sebelum pengumuman penetapan calon surat tanda terima pengunduran diri minimal sedang diproses,” paparnya. Fixnya, kata Asep, surat keputusan pengunduran diri dari yang bersangkutan itu maksimalnya 30 hari sebelum pemungutan suara. Artinya, ketika batas maksimal itu belum surat pengunduran itu belum diserahkan, calon tersebut dibatalkan. Sama dengan Kabupaten Cirebon, dua pasangan calon di Kota Cirebon, yakni Azis-Eti (Pasti) dan Bamunas-Edo (Oke) dinyatakan memenuhi syarat untuk ikut dalam kontestasi pilkada. “Hari ini kami menyerahkan hasil pemeriksan kesehatan dan kedua pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat oleh tim pemeriksa kesehatan,” kata Ketua KPU Emirzal Hamdani, kemarin. Menurut Emirzal, KPU telahg menerima hasil pemeriksaan kesehatan terhadap dua pasangan calon pada Selasa Malam yang langsung diserahkan oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Cirebon. Dan Emir mengapresiasi penyerahan hasil tes kesehatan disaksikan langsung oleh Panwaslu Kota Cirebon, Tim Kampanye dan Media Masa. (abd/sam)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: