Pemerintah Didesak Terbitkan PP Perfilman dan Buat Box Office

Pemerintah Didesak Terbitkan PP Perfilman dan Buat Box Office

JAKARTA - Pondasi sektor musik dan film, di tahun 2018 ini harus segera diperbaiki. Karena dua sektor tersebut memiliki potensi signifikan dalam menyumbang produk domestik bruto (PDB). Sayangnya, dalam tiga tahun terakhir, kinerja dua sektor ini tak menggembirakan. Demikian disampaikan anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah. Ia mengatakan, pemerintah harus memperbaiki pondasi dua sektor di ekonomi kreatif itu, yakni sektor musik dan film. \"Tahun 2018 pemerintah harus perbaiki kinerja dengan memperbaiki pondasi di dua sektor ekonomi kreatif yakni sektor musik dan film. Kedua sektor tersebut harus diperbaiki secara simultan,\" kata Anang dalam pesan singkatnya kepada Radar Cirebon, di Jakarta, Kamis (18/1). Anang menyebutkan kontribusi PDB di sektor musik dan film tahun 2016 masih di bawah 1 persen. Situasi berbeda, jika disandingkan dengan sektor kuliner (41,69%), fashion (18,15%) serta kriya (15,70%). \"Selebihnya di bawah 10 apalagi subsektor musik, seni pertunjukan, film, seni rupa, desain interior, angka PDB-nya tidak mencapai 1 persen. Saya sedih betul lihat angka-angka ini,\" sesal Anang. Oleh karenanya, Anang menyebutkan, dalam rapat kerja dengan Mendikbud pada Selasa (16/1) lalu, dirinya menagih rekomendasi Panja Perfilman DPR RI yang meminta agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait UU No 33/2009 tentang Perfilman. \"Pemerintah janji, tahun ini akan menerbitkan PP Perfilman,\" kata Anang. Selain PP Perfilman, Anang juga mendesak Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) untuk membuat sistem box office untuk memastikan pendataan film baik dari sisi penonton, jumlah tiket yang terjual serta tren penyebaran film. \"Dalam raker dengan Bekraf, saya sampaikan agar pemerintah segera mengkonkretkan sistem box office. Ini rencana sudah lama, tapi belum terlaksana. Tahun ini harus dilaksanakan,\" pinta Anang. Adapun pondasi di sektor musik, Anang juga mendesak Bekraf agar melakukan koordinasi dengan Direktorat Hak dan Kekayaan Intelektual (Haki) terkait dengan kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menegakkan royalti berbasis hak cipta dan hak tayang (performance right). \"Saat ini Dirjen Haki sudah ada pejabat definitif, koordinasi dengan Bekraf harus segera dilakukan secepatnya, terkait LMKN dan LMK,\" tandas Anang. (frn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: