Panwaslu Awasi 5 Kemungkin Kecurangan saat Coklit

Panwaslu Awasi 5 Kemungkin Kecurangan saat Coklit

MAJALENGKA-Hari pertama pelaksanaan program pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan secara serentak, panwaslu mendapati beberapa temuan terkait data kependudukan. Padahal memberikan keterangan tidak benar atau keterangan palsu terkait data kependudukan dapat dikenakan sanksi pidana bagi semua pihak. Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka Alan Barok Ulumudin menjelaskan tahapan coklit sangat penting dan harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Khususnya oleh para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan penyelenggara pemilu lainnya, termasuk data yang disajikan pemerintah dan keterangan dari masyarkat. “Dalam pasal 177 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000 dan paling banyak Rp12.000.000,” tegasnya. Pihaknya melihat ada lima pelanggaran yang bisa terjadi pada tahapan coklit, yakni pemilih ganda, SK PPDP tidak sesuai, data pemilih yang invalid, pemilih tidak dikenal, dan data pemilih tidak lengkap. Proses ini juga sangat penting, agar jangan sampai setelah beres perhitungan suara baru dipermasalahkan oleh peserta pilkada yang merasa tidak puas lantaran merasa dizolimi karena alasan DPT. Sehingga proses pemutakhiran data pemilih adalah pintu gerbang menuju pilkada yang baik. “Data Potensial Pemilih Pemilu atau DP4 yang diterima dari Kemendagri dalam hal ini Disdukcapil beberapa masih kurang akurat. Kami menemukan ada nomor KK dan nomor NIK tidak sesuai antara DP4 dan yang dipegang pemilih, termasuk domisili yang tidak update antara suami istri padahal tinggal satu rumah. Suami di TPS 1 dan istri TPS 2. Bahkan ditempat lain yang sudah meninggal masih tercatat di DP4,” ungkapnya. Coklit menurutnya harus dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, untuk memastikan seluruh data tentang dirinya sesuai fakta. Berawal dari nomor NIK, nomor kartu keluarga, tempat tanggal lahir, alamat, dan identitas kependudukan lainnya. Pihaknya mengimbau dan mengajak seluruh stakeholder ikut serta mangawal. Pemerintah, pemilih, serta pihak-pihak yang memiliki kekuatan kontrol sosial seperti pers. Bahkan termasuk partai politik atau bakal calon, agar memastikan basis suaranya dan basis konstituennya dicoklit. Selain itu PPDP juga harus door to door untuk pencocokan dan penelitian. Seorang PPDP di Kecamatan Palasah, Eti Suherti mengakui menemukan data penduduk yang telah meninggal tapi masih masuk daftar pemilih. Dengan coklit, nama orang yang telah meninggal tersebut tidak masuk lagi pada daftar pemilih. (azs/ara/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: